Pemkab Agam Lakukan Evaluasi Pelayanan Bersama Ombudsman

:


Oleh MC Kab Agam, Kamis, 14 Januari 2016 | 12:38 WIB - Redaktur: Tobari - 319


Agam, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Agam, melakukan evaluasi pelayanan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bersama Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat di aula kantor bupati setempat (13/1), untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Acara evaluasi ini dihadiri langsung oleh Plh Bupati Agam Syafirman dan sejumlah kepala SKPD di Kabupaten Agam. Dalam sambutannya, Syafirman menyampaikan bahwa evaluasi ini penting dilakukan karena juga menyangkut dengan penilaian kinerja.

 "Dengan adanya penilaian ini, mendorong kita melakukan inovasi-inovasi pelayanan kedepan," kata Syafirman. 

Oleh sebab itu, ini perlu disempurnakan dan kemajuan ke depan, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Agam ada perubahan-perubahan dengan ada evaluasi ini secara terukur dan kedepan akan lebih baik lagi. 

"Jadi kata kuncinya perlu ada kepatuhan yang harus dilaksanakan jadi dalam waktu satu bulan kedepan sekitar 14 intem akan kita lakukan perbaikan dan pembenahan pelayanan terlebih dahulu sesuai SOP itu," katanya. 

Selain itu, pihaknya mesti memenuhi ketentuan undang-undang dalam memberikan pelayanan publik, koreksian Ombudsman tentu dapat memacu agar lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada semua lapisan masyarakat. 

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yunafri memaparkan bahwa pelaksanaan penilaian ini berpedoman kepada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Adapun variabel penilaian ini adalah standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi, moto pelayanan dan atribut. 

"Dari 64 kabupaten yang dijadikan sampel penilaian ini di Indonesiai oleh Ombudsman, Kabupaten Agam berada di tingkatan 17 dan ini suatu posisi yang cukup bagus dan tinggal peningkatannya kedepan," katanya. 

Ini merupakan hasil dari penelitian yang telah dilakukan untuk dua periode pertama pada Maret sampai Mei 2015 dan periode kedua pada Agustus sampai Oktober 2015 dan untuk Kabupaten Agam dilaksanakan pada 18 sampai 23 Mei 2015. 

Pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Agam agar semua perizinan dapat dikelola oleh pelayanan satu pintu, jadi untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang selama ini mengeluarkan ini hanya perlu mengeluarkan rekomendasi saja. 

Kegiatan yang berjalan dengan lancar itu, disambut antusias peserta yang diwarnai dengan aksi tanya jawab dari SKPD di Agam kepada Ombudsman.(mc agam/toeb)