:
Banjarmasin, InfoPublik - Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin akan mengawasi ketat sebanyak 91 bidang usaha. Pengawasan kepada 91 bidang usaha ini, dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen.
Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin, Hamdi, bidang usaha yang diawasi yaitu limbah rumah makan restoran, balai pengobatan, rumah sakit, usaha laundry hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yang dinilai sangat rawan dalam mengantisipasi meledaknya usaha layanan masyarakat kota dan kerusakan lingkungan.
“Pengawasan terhadap usaha-usaha tersebut, juga sebagai upaya pengelolaan lingkungan apakah UKL maupun UPL memiliki dampak lingkungan yang disebabkan karena jenis usaha yang dimiliki bisa membawa dampak yang kurang baik,” ujarnya, Senin (11/1).
Contohnya, kata Hamdi, pengolah bahan kimia, bisa jadi gudangnya dalam melakukan pengangkutan sempat tercecer dan jika dikumpulkan tentu dengan mudah dilakukan pembuatan di tempat biasa. Padahal bahan kimia berdampak kepada pencemaran lingkungan, dengan demikian perlu dilakukan pendataan dan pengawasan.
“Pengawasan operasional limbah rumah sakit, laundry dan sebagainya, hal ini penting dilakukan pengawasan ketat jangan sampai bekas limbah tersebut yang seharusnya dibakar justru dengan mudah dilakukan pembukaan biasa dan akhirnya semua limbah tercecer di lokasi pembuangan sampah biasa,” tuturnya. (wln/toeb)