:
Oleh MC Kota Pariaman, Senin, 11 Januari 2016 | 19:01 WIB - Redaktur: Tobari - 757
Pariaman, InfoPublik - Aparat gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dishubkominfo, dan BPBD Kota Pariaman, menertibkan lapak pedagang liar yang berjejer mulai dari pantai Cermin Desa Karan Aur sampai Pantai Gandoriah Desa Pasir Pariaman, Senin (11/1).
“Proses penertiban dan pembongkaran berlangsung tertib, tanpa ada perlawanan dari pemilik lapak, karena satu bulan sebelum jatuh tempo eksekusi pembongkaran, pedagang sudah disurati,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman Yota Balad, kepada Media Center (MC) Kota Pariaman.
Pembongkaran ini terpaksa kita lakukan, sesuai dengan Perda Kota Pariaman No. 06 Tahun 2006 Tentang K3, dan sudah jatuh tempo dari surat edaran yang sudah kita sampaikan kepada para pedagang.
Dijelaskannya, pembongkaran ini dilakukan dengan cara persuasif dan tidak merusak barang berharga para pedagang. “Namun bangunan tetap harus dirobohkan atau di pindahkan dari lokasi pantai, terutama lokasi yang telah dilaksanakan pembangunan taman kota,” tegasnya.
Kedepannya kita akan terus mengawasi lokasi yang dilarang untuk mendirikan lapak dagangan ini, dan bila setelah pembongkaran ini masih ada pedagang nakal, kita akan tuntut secara hukum tindakan pidana ringan, katanya.
Sementara itu Joni, warga desa Pasir Lohong, Pariaman salah seorang pedagang yang lapak dagangannya ikut dibongkar mengaku pasrah dengan proses pembongkaran ini.
Kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena jauh hari sebelum pembongkaran sosialisasi dan surat pemberi tahuan sudah kami terima. “Tapi apa boleh buat, kami tidak punya pilihan, karena memang disinilah tempat kami mencari nafkah,” ujar pria yang mengaku bisa beromset sekitar Rp500.000 per hari ini.
Kedepannya kami berharap Pemkot Pariaman bisa memfasilitasi para pedagang yang dampak pembongkaran ini dengan lokasi berjualan yang relefan, harap Joni (K@miKo/toeb)