DPRD Kota Tidore Kepulauan Sampaikan Dua Raperda

:


Oleh mctidore, Senin, 11 Januari 2016 | 17:33 WIB - Redaktur: Tobari - 356


Tidore, InfoPublik – DPRD Kota Tidore Kepulauan Mengawali tahun 2016 dengan menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD, masing-masing Raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.

Penyampaian Raperda ini dilakukan melalui rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun 2016, yang dipimpin Ketua DPRD Anas Ali, bertempat di ruang paripurna DPRD, Kelurahan Tongowai, Kecamatan Tidore Selatan, Senin (11/1).

Paripurna ini dihadiri Pj. Walikota Tidore Kepulauan Ramli Umanailo, unsur Pimpinan dan anggota DPRD yang berjumlah 16 orang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para Assisten dan Pimpinan SKPD lingkup Pemda Kota Tidore Kepulauan.

Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Tidore Kepulauan Murad Polisiri dalam pidato pengantarnya mengatakan usulan kedua Raperda sebagai usul prakarsa DPRD ini didasari dengan beberapa pertimbangan antara agar menjadi solusi permasalahan pemanfaatan ruang khususnya pendirian bangunan.

Dimana pemerintah daerah dapat lebih konsisten dalam penyelenggaraan pembangunan penataan ruang yang selaras dengan RPJMD dan RDTK. Bahwa dalam rangka tata tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, perlu dilakukan pengendaliaan Izin Mendirikan Bangunan secara efektif dan efisien.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang menjadi dasar pertimbangan, bahwa meskipun telah ada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan yang secara khusus mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten/Kota.

Namun dalam rangka menerapkan SPM sesuai dengan ketentuan yang diatur yang berkonsekuensi terhadap perencanaan dan penganggaran program pembangunan diperlukan payung hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan program dan penganggaran dimaksud dalam bentuk Peraturan Daerah.

Murad menambahkan bahwa dalam rangka mendapatkan masukan terkait dengan draft materi dua buah Ranperda ini, pada Bulan November 2015 lalu DPRD telah mensosialisasikan kepada masyarakat di 8 Kecamatan dan mendapatkan sambutan yang positif dari masyarakat.  (mc tidore/humas/toeb)