:
Oleh MC Kota Singkawang, Senin, 11 Januari 2016 | 11:56 WIB - Redaktur: Tobari - 250
Singkawang, InfoPublik - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunung Poteng Singkawang Kristina Killin mengatakan, PDAM Gunung Poteng Singkawang berencana akan mengusulkan penghapusan utang rekening pelanggan tahun 2010 ke bawah.
“Tapi ini belum disetujui, baru mulai diusulkan ke Dewan pengawas dan sedang diperoses suratnya,” katanya, Senin (11/1).
Kristina menyebutkan, ada sebanyak 12.500 pelanggan PDAM, sejak masih milik Kabupaten Sambas. Hal inilah yang menyebabkan banyaknya penunggak rekening ketika PDAM sudah dikelola Pemkot Singkawang.
Disisi lain, banyaknya pelanggan yang melakukan penunggakan tahun 2010 ke bawah yang sampai saat ini masih terdaftar.
”Berdasarkan Perda PDAM tahun 2010, bahwa pelanggan yang dibawah tahun 2010 masih merupakan pelanggan Kabupaten Sambas. Sedangkan tahun 2010 ke atas, merupakan pelanggan PDAM Gunung Poteng Singkawang,” katanya.
Sehingga pelanggan yang dulunya masih PDAM Sambas, yakni di bawah tahun 2010 itulah yang akan diusulkan penghapusan. ”Yang 2010 ke bawah ini yang sedang kita usulkan untuk dihapus-bukukan.Sedangkan tahun 2010 ke atas, akan tetap kita lakukan penagihan,” jelas Killin.
Beberapa hal tersebut, pihaknya meminta pengesahan dan persetujuan dari dewan pengawas PDAM untuk dihapus-bukukan dari daftar tagihan rekening PDAM Gunung Poteng Singkawang.
Dikatakan Killin, sepanjang 2015 ada sekitar seratus lebih pelanggan tidak ketemu atau warga yang mendapatkan aliran air PDAM namun tak memiliki rekening, terpaksa ditutup.
”Ada sekitar seratus lebih pelanggan yang kita matikan alirannya. Lantaran tidak mempunyai rekening yang jelas,” katanya.
Bahkan dirinya mengaku jumlahnya bahkan lebih, yakni sekitar 1.473 pelanggan, tidak ketemu sampai dengan akhir Desember 2015. Sehingga di 2016 merupakan target untuk menyelesaikannya.
Kristina juga mengatakan PDAM sebelumnya pernah menyampaikan kepada pelanggan tidak ketemu, untuk diambil kebijakan menjadi pelanggan PDAM.
”Padahal sudah kita berikan kelonggaran dengan menawarkan menjadi pelanggan PDAM. tapi mereka tidak mau,karena ilegal, oleh karena itu kita ambil kebijakan untuk menutupnya,” katanya. (lia savona/toeb)