BKPPD Belum Terima Pengajuan Pindah Pejabat Daerah

:


Oleh Prov. Riau, Kamis, 7 Januari 2016 | 16:53 WIB - Redaktur: Tobari - 250


Pekanbaru, InfoPublik - Isu eksodus aparatur sipil negara (ASN) dari 9 kabupaten/kota ke Pemprov Riau pasca Pilkada serentak November 2015 lalu ternyata masih isapan jempol belaka.

Pasalnya, hingga saat ini Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Riau belum menerima pengajuan berkas pindah pejabat dan ASN dari 9 daerah tersebut.

"Hingga kini secara administrasi belum ada yang mengajukan pindah kesini (Pemprov Riau)," kata Kepala BKPPD Riau Asrizal, di Pekanbaru, Kamis (7/1).

Menurut Asrizal, isu eksodus ASN dari Pemkab ke tingkat Provinsi ini memang selalu muncul di saat musim Pilkada selesai. “Tapi sampai sekarang belum ada kami terima pengajuan (berkas pindah) tersebut," tegasnya.

Dari pengalaman yang sudah pernah terjadi, isu perpindahan pejabat dan ASN selalu menyeruak pasca Pilkada. Hal ini terjadi lantaran pejabat takut menjadi "korban politik" atau dinonjobkan kepala daerah baru.

Karena itu, Asrizal menjelaskan, seharusnya para pejabat tidak perlu risau pasca Pilkada ini. Karena dalam Undang-Undang ASN yang baru, telah mengatur kewenangan mutasi tersebut.

Untuk mutasi itu sudah ada aturan bakunya. Kepala Daerah yang enam bulan jelang habis masa jabatan dilarang mutasi jabatan tinggi pratama. Kepala Daerah yang baru dilantik, selama enam bulan pertama juga tidak boleh melakukan mutasi.

“Itu sudah diatur dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 junto Permenpan nomor 13 tentang pengisian jabatan, dimana harus melalui mekanisme seleksi terbuka," paparnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, isu eksodus pejabat 9 daerah muncul karena beberapa calon kepala daerah incumbent dan jagoan incumbent kalah di Pilkada serentak 9 November lalu.(MC Riau/yan/toeb)