Januari Hingga Juni 2016, Pengajuan Dana Hibah Inhu

:


Oleh Prov. Riau, Rabu, 6 Januari 2016 | 09:33 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 631


Rengat, InfoPublik  - Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Pada APBD Inhu murni 2016, Pemkab Inhu mengambil kebijakan untuk tidak menganggarkan dana hibah, mengingat persyaratan untuk penerima dana hibah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku belum terpenuhi diantaranya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri No 32 tahun 2011 yang telah diubah dengan Permendagri No 39 tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan Bansos.

"Semua penggunaan uang negera tentunya harus ada prosedur yang harus dilalui agar dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan, baik oleh penerima maupun bagi pemberi hibah itu sendiri," ungkap Kabag keuangan Pemkab Inhu, Hendri Anof.

Anof mengakui bahwa pada anggaran murni 2016 ini anggaran dana hibah di Nol kan. Ini mengingat belum terpenuhinya persyaratan yang sudah ditentukan oleh para calon penerima Hibah dan akan dianggarkan pada APBD Perubahan.

Dikatakannya, untuk pengajuan dana hibah organisasi kemasyarakatan, pemuda dan semi pemerintahan seperti KONI Inhu, PMI dan Pramuka dapat melakukan pengajuan dari Januari hingga Juni. Namun akan lebih baik diajukan secepatnya, sehingga secepatnya dapat di proses dan tercantum dalam KUA PPAS jika sudah ditetapkan sebagai calon dana hibah.

Dijelaskannya, untuk proses pengajuan, dimulai dari pengajuan proposal ke bagian Kesra Pemkab Inhu dan akan diregistrasi. Setelah itu proposal tersebut akan diajukan ke SKPD terkait untuk dilakukan verifikasi oleh SKPD. Contoh untuk bidang pemuda dan olahraga tentunya akan diajukan ke Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Dispora Budsata) Inhu.

Setelah itu, Jika menurut SKPD sudah memenuhi unsur sebagai penerima hibah, maka SKPD akan mengajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendapatkan pertimbangan yang akan di tanda tangani oleh Sekda. Kemudian usulan tersebut akan masuk dalam daftar nominatif calon penerima hibah.

"Apabila hal itu  sudah disetujui Bupati, maka akan di proses penganggarannya yang masuk dalam APBD dan jika semua sudah sesuai, maka bagian keuangan hanya tinggal melakukan pembayarannya saja," tambahnya. (MC Riau/ana/eyv)