:
Oleh Prov. Riau, Selasa, 5 Januari 2016 | 11:11 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 243
Dumai, InfoPublik - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai, Suardi menyebutkan di tahun ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas diri.
Kepemilikan KIA ini, lanjut dia, sebagai pemenuhan hak konstitusonal untuk bisa dimanfaatkan dalam pengurusan administrasi anak, seperti daftar sekolah, menabung dan pemeriksaan kesehatan serta lainnya."Kartu identitas anak ini diperuntukkan bayi baru lahir hingga menginjak usia remaja 17 tahun," kata Suardi kepada wartawan, Selasa, (5/1).
Dijelaskannya, setiap anak yang memiliki KIA akan tertera nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk dan sejumlah identitas diri lainnya. Keuntungan lain, KIA juga bisa dibawa kemana-mana sehingga dapat memberikan perlindungan kepada anak, terutama saat anak hilang dikeramaian identitas tersebut akan memudahkan untuk menemukan alamat tempat tinggalnya.
"Penerapan KIA ini masih menunggu petunjuk dari Kementerian terkait, tapi kita sudah pernah mengikuti rapat koordinasi dengan pihak Kemendagri," sebut dia. (MC Riau/ar/eyv)