:
Oleh Prov. Riau, Selasa, 5 Januari 2016 | 09:02 WIB - Redaktur: Kusnadi - 221
Pekanbaru, InfoPublik - Sesuai dengan dugaan, hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjend Kemendagri) beberapa waktu lalu tidak akan berdampak pada struktur organisasi yang ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada saat ini.
Pasalnya, selama seminggu lamanya pemeriksaan terhadap mantan pejabat dan yang aktif, dinyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Riau.
"Endingnya (hasilnya) tidak ada pelanggaran seperti dugaan sebagian pihak terhadap hasil assesment pejabat tinggi pratama yang dilakukan pada Maret 2015 lalu," kata Kepala BKPPD Riau Asrizal, di kantornya, Senin (4/1).
Disebutkannya, proses assesment seperti yang telah direkomendasikan Tim Irjend dari Kemendagri, proses assesment sudah sesuai dengan ketentuan seperti dijelaskan pada ketentuan Permanpan nomor 13 tahun 2014 serta undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu, papar Asrizal lagi, sudah disampaikan secara lisan ke Plt Gubri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta telah melaporkannya ke Mendagri.Saat ditanya apakah ada catatan khusus yang berikan Tim Irjend Kemendagri, mesti dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan.
Menurut Asrizal tidak ada. Karena dari hasil pemeriksaan dinyatakan benar-benar sesuai dengan ketentuan baik yang telah diatur melalui Kemenpan-RB dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Seperti diketahui, sebelumnya puluhan mantan pejabat dan yang masih aktif diperiksa terkait dugaan pelanggaran pada proses assesment di lingkungan Pemprov Riau pada tahun lalu. sejumlah pertanyaan dibeberkan Tim Irjend Kemdagri, diantaranya soal adanya intervensi dari pihak tertentu, permintaan uang mahar terhadap calon pejabat.(MC Riau/mtr/Kus)