:
Oleh MC Kota Bekasi, Senin, 4 Januari 2016 | 20:39 WIB - Redaktur: Tobari - 629
Bekasi, InfoPublik - Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mendorong seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitar Pasar Baru di Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, untuk menempati Blok II Pasar Baru.
Sekrtaris Dispera Kota Bekasi Dedet Kusmayadi mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan fungsi jalanan di sekitar Pasar Baru.
"Selama ini kehadiran para PKL di sekitar Pasar Baru, membuat arus lalu lintas menjadi terganggu. Kehadiran PKL juga membuat sampah semakin menumpuk," ujar Dedet, Senin (4/1).
Para PKL berdasarkan pantauan, menggelar barang dagangannya di pinggir jalanan di sekitar Pasar Baru, di Jalan Prof. Mohammad Yamin, Jalan Ir Haji Juanda dan di Jalan Underpass Duren Jaya. Mereka berjualan mulai sayur mayur, buah, hingga pakaian dan kaus kaki.
"Para PKL akan kami arahkan menempati 300 kios di Blok II, yang saat ini dalam kondisi kosong. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengelola Pasar Baru PT Bangun Prima Lestari Kencana," kata Dedet.
PKL yang akan diarahkan untuk menempati Blok II Pasar Baru, adalah mereka yang sudah dilakukan pendataan oleh Dispera Kota Bekasi sejak jauh-jauh hari. Jumlahnya, sekitar 73 PKL. "Kami prioritaskan yang sudah didata. Mayoritas yang sudah terdata ada di Jalan Prof Mohammad Yamin," katanya.
Berdasarkan pendataan terakhir, jumlah PKL di sekitar Pasar Baru saat ini meningkat 10 kali lipat. Dedet menduga jumlah PKL meningkat hingga 700 orang, setelah ada kabar mengenai relokasi PKL ke dalam pasar di Blok II.
"Untuk yang lain diluar yang telah di data oleh Dispera, kami akan melakukan seleksi dengan ketat. Supaya yang sudah lama bisa mendapatkan tempat," katanya.
Agar PKL bersedia direlokasi, Dispera Kota Bekasi bersama pengelola Pasar Baru, berjanji akan memberikan diskon. Salah satunya, pemilik kios akan dibebaskan membayar sewa selama 3 bulan.
"Kami juga akan memberikan atribut kepada PKL yang sudah kami data. Atribut ini dikeluarkan secara resmi oleh kami dan Walikota," katanya.
Sejauh ini terkait kendala listrik di Blok II, Dispera Kota Bekasi meminta pihak pengelola untuk menalangi terlebih dahulu tunggakan listrik. Dananya, nanti bisa dibebankan kepada pemilik kios dengan cara di cicil. "Tunggakan listrik sekitar Rp430 juta. Nanti dibebankan saja kepada pemilik kios, asal jangan memberatkan," katanya.
Setelah ada relokasi PKL tersebut, Dispera Kota Bekasi akan kembali melakukan penertiban bagi PKL di sekitar Pasar Baru. Penertiban akan melibatkan seluruh pihak terkait, seperti Dinas Penerangan Jalan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Satpol PP Kota Bekasi.
"Kami diperintahkan oleh Walikota untuk tidak memberikan ruang di luar pasar kepada PKL. Kami juga akan putus aliran listrik untuk PKL, karena itu ilegal," katanya. (erik/goeng/toeb)