:
Oleh Prov. Riau, Senin, 4 Januari 2016 | 10:16 WIB - Redaktur: Tobari - 209
Bengkalis, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie memberikan apresiasi atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis agar Pemkab Bengkalis melakukan perbaikan terhadap kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Meskipun sifatnya hanya rekomendasi, kami sangat berterima kasih atas masukan yang diberikan itu. Saat ini berbagai langkah tindaklanjut untuk perbaikan sebagaimana yang disaran dimaksud, sedang kita lakukan,” kata Ahmad Syah di Bengkalis, Kamis (31/12).
Guna menindaklanjuti rekomendasi dimaksud, kata Ahmad Syah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah H Heri Indra Putra sudah dipanggil dan ditugaskan untuk mengkoordinirnya.
“Jika memang dibenarkan peraturan perundang-undangan, semua saran Pansus ULP DPRD akan kita tindaklanjuti. Sebab sebagaimana harapan Pansus ULP DPRD Bengkalis, kita juga berkomitmen agar ke depan kinerja ULP menjadi semakin baik,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sidang paipurna pada Senin (28/12) lalu, Pansus ULP DPRD Bengkalis di antaranya merekomendasikan agar Pemkab Bengkalis memberi sanksi terhadap empat Ketua Pokja ULP.
Sanksi tersebut adalah mereka tidak difungsikan selama lima tahun dalam struktur ULP. Keempat Ketua Pokja itu adalah Ketua Pokja 1 Ardiyansyah, Ketua Pokja 2 Asus Susanto, Ketua Pokja 3 Purwanto, dan Ketua Pokja 4 Hurry Agustriandri.
Kemudian seperti disampaikan Ketua Pansus ULP Syahrial kepada wartawan, agar Pemkab Bengkalis, dalam hal ini Pj Bupati Bengkalis, melakukan pembinaan kepada Ketua ULP supaya lebih meningkatkan kualitas manajemen dalam rangka menjalankan tugas ULP ke depan.
“Selanjutnya, mengintruksikan dengan tegas kepada Pokja-Pokja agar tidak melakukan verifikasi dan evaluasi serta pengumuman pemenang lelang, di luar Kantor ULP Bengkalis,” ujar Syahrial.
Hal penting lainnya, imbuh Syahrial, Pj Bupati Bengkalis diharapkan agar dapat menegur secara tegas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berlama-lama menyampaikan dokumen lelang.
Syahrial berharap, setiap SKPD sudah menyampaikan dokumen lelang paling lambat pertengahan Februari sudah tuntas menyampaikan dokumen lelang ke ULP.
"Kita juga berharap Pj Bupati Bengkalis agar segera menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan tugas ULP dan Pokja dengan mengacu draft SOP Provinsi Riau," kata Syahrial. (MC Riau/man/toeb)