Depok, InfoPublik – Pemerintah bersama kalangan akademisi memperkuat upaya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman sebagai landasan hukum baru bagi pengembangan museum di Indonesia.
Langkah ini diwujudkan melalui diskusi publik yang digelar Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia bersama Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia di Auditorium Toety Herati Noerhadi, Kampus UI Depok.
Kegiatan yang berlangsung secara hibrida tersebut diikuti lebih dari 400 peserta dari kalangan akademisi, praktisi museum, hingga masyarakat luas. Forum ini menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan guna memastikan RUU Permuseuman mampu menjawab tantangan pengelolaan museum di masa depan.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan bahwa keberadaan regulasi khusus tentang museum menjadi kebutuhan mendesak bagi Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan budaya dan artefak yang sangat besar. “Indonesia perlu memiliki regulasi yang jelas terkait museum. Sebagai negara dengan megadiversity, kita memiliki kekayaan artefak yang luar biasa, dan museum pada dasarnya adalah tempat untuk memamerkan harta berharga kita,” ujar Fadli Zon, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, museum bukan sekadar ruang penyimpanan benda bersejarah, tetapi juga pusat informasi, edukasi, serta ruang kebudayaan yang merepresentasikan perjalanan peradaban suatu bangsa.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menjelaskan bahwa penyusunan draf RUU Permuseuman telah dimulai sejak awal 2026. Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. “Kami mengajak berbagai pihak memberikan masukan komprehensif guna menyusun rencana besar pengembangan permuseuman Indonesia untuk 20 hingga 30 tahun mendatang, termasuk pengembangan museum digital,” jelasnya.
RUU Permuseuman dirancang untuk mendorong museum Indonesia bertransformasi menjadi lembaga yang lebih modern, akuntabel, dan inklusif. Beberapa isu utama yang dibahas antara lain standardisasi museum, perlindungan koleksi, penguatan kelembagaan, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang permuseuman.
Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Untung Yuwono, menilai keterlibatan perguruan tinggi sangat penting untuk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan praktik keilmuan dan kebutuhan di lapangan. “RUU Permuseuman pada dasarnya adalah tentang bagaimana bangsa ini merawat ingatan dan warisan budaya kolektifnya. Perguruan tinggi memiliki peran strategis karena sivitas akademika setiap hari bekerja dengan sumber-sumber pengetahuan tentang masa lalu,” ujarnya.
Diskusi publik tersebut juga menghadirkan sejumlah pakar lintas disiplin, di antaranya Guru Besar Arkeologi UI, Irmawati Marwoto, yang menekankan pentingnya payung hukum yang lebih kuat dan inovatif bagi pengelolaan museum di Indonesia. “Tantangan kita adalah memastikan undang-undang ini mampu melampaui ketentuan dalam regulasi sebelumnya, sehingga dapat menjawab dinamika pengelolaan museum di masa depan,” katanya.
Selain menghadirkan pejabat Kementerian Kebudayaan, diskusi ini juga melibatkan berbagai akademisi dan praktisi museum, termasuk Ngatawi Al-Zastrouw, Cecep Eka Permana, Fitriani Ahlan Sjarif, Aprina Murwanti, serta Ajeng Arainikasih sebagai moderator.
Seluruh masukan yang dihimpun dalam forum tersebut akan diproses oleh tim penyusun RUU sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf undang-undang, sebelum melangkah ke tahap pembahasan legislasi selanjutnya.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah berharap museum di Indonesia dapat berkembang sebagai pusat pembelajaran sejarah dan kebudayaan yang lebih relevan bagi generasi masa kini sekaligus menjadi etalase peradaban bangsa di masa depan.