- Oleh Wahyu Sudoyo
- Kamis, 19 Desember 2024 | 20:26 WIB
: Plt Dirjen KPM Kemkomdigi Molly Prabawaty (Wahyu Sudoyo/InfoPublik)
Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 19 Desember 2024 | 20:20 WIB - Redaktur: Untung S - 96
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Indonesia, yang terus menggencarkan program perlindungan terhadap perempuan dan anak, bersama berbagai pihak terkait, telah menunjukkan hasil positif dalam menurunkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal itu dibuktikan melalui hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPAR) 2024 yang menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam angka kekerasan.
“Alhamdulillah, hasil survei ini menunjukkan bahwa intervensi program dan kebijakan yang telah dilakukan pemerintah dan berbagai pihak berjalan dengan baik,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen KPM Kemkomdigi, Molly Prabawaty, dalam Forum Tematik Bakohumas dalam rangka Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 di Jakarta pada Kamis (19/12/2024).
Menurut Molly, SPHPN 2024 mencatat penurunan angka kekerasan terhadap perempuan berusia 15 hingga 64 tahun, yang sebelumnya sebesar 9,4 persen pada tahun 2016, kini turun menjadi 6,6 persen di tahun 2024. Sementara itu, SNPAR 2024 menunjukkan penurunan prevalensi kekerasan terhadap anak-anak. Kekerasan pada anak laki-laki turun dari 61,7 persen pada 2018 menjadi 49,83 persen, dan pada anak perempuan dari 62 persen menjadi 51,78 persen.
Hasil survei ini merupakan kabar menggembirakan menjelang Peringatan Hari Ibu yang ke-96, yang akan digelar pada 22 Desember 2024. Hari Ibu bukan hanya sekadar perayaan kasih sayang, tetapi juga sebagai momentum bagi perempuan Indonesia untuk terus berkarya, berinovasi, dan berkontribusi dalam pembangunan generasi bangsa yang lebih baik.
Molly juga mengingatkan bahwa meskipun angka kekerasan telah menurun, tantangan baru muncul dengan berkembangnya teknologi, terutama di dunia digital. Keberadaan gawai pintar kini menjadi tantangan besar bagi para ibu dalam mendidik generasi penerus agar teknologi tidak menjadi penghambat, tetapi justru dapat mempercepat tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang peraturan perlindungan anak di ruang digital. Peraturan ini bertujuan untuk menangani anak-anak yang menjadi korban kekerasan di dunia maya, dengan melibatkan tiga pemangku kepentingan utama, yaitu pembuat teknologi, pemerintah, dan masyarakat.
“Substansi aturan perlindungan anak di ruang digital akan difokuskan pada tiga pihak utama tersebut,” ujar Molly Prabawaty.