- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 19 Desember 2024 | 20:09 WIB
: Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, saat melakukan kunjungan kerja ke Kompleks Perguruan Muhammadiyah Cipta Karya (Foto: Dok Kemendikdasmen)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 19 Desember 2024 | 18:16 WIB - Redaktur: Untung S - 90
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pendidikan bermutu yang setara bagi semua anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang atau status sekolah.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, saat kunjungan kerja ke Kompleks Perguruan Muhammadiyah Cipta Karya, Pekanbaru, Kamis (19/12/2024).
Wamen Fajar menekankan bahwa pendidikan berkualitas adalah hak setiap anak Indonesia. “Tidak ada perbedaan antara sekolah negeri dan swasta, karena keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya. Untuk mendukung hal ini, pemerintah telah meluncurkan berbagai program seperti Program Indonesia Pintar dan beasiswa pendidikan, memastikan akses yang adil bagi seluruh peserta didik.
Dalam kunjungannya, Wamen Fajar juga memberikan apresiasi kepada para guru yang menjadi ujung tombak pendidikan. “Kami memahami bahwa mendidik anak-anak adalah tugas yang tidak mudah. Ketekunan dan dedikasi Bapak/Ibu guru sangat berarti bagi masa depan bangsa ini,” katanya. Ia menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN, sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka.
Kemendikdasmen juga telah bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan guru-guru swasta yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat kembali mengajar di sekolah asal mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan pendidikan di lingkungan sekolah swasta.
Selain itu, Wamen Fajar mengumumkan kebijakan baru terkait beban kerja guru. Kewajiban mengajar 24 jam per minggu tidak lagi harus dipenuhi sepenuhnya di dalam kelas. Guru kini dapat memenuhi jam tersebut melalui berbagai kegiatan tambahan, seperti mendampingi siswa dalam proyek ekstrakurikuler atau terlibat dalam program kemasyarakatan. “Kami ingin memberikan fleksibilitas bagi para guru, sehingga mereka dapat lebih optimal dalam mendidik,” jelasnya.
Dalam acara yang sama, Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengupayakan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Revisi ini bertujuan agar sistem pendidikan di Indonesia lebih relevan dengan kebutuhan zaman. “Kami berharap mendapatkan masukan dari Bapak/Ibu guru sekalian untuk penyempurnaan undang-undang ini,” tuturnya.
Seminar itu diakhiri dengan harapan besar agar semua pihak, baik pemerintah, guru, maupun masyarakat, dapat berkolaborasi untuk menciptakan pendidikan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.