- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 11:25 WIB
: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti (Foto: Dok Kemendikdasmen)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 4 Desember 2024 | 14:21 WIB - Redaktur: Untung S - 306
Jakarta, InfoPublik – Pendidikan inklusif memiliki prinsip dasar memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik, termasuk para penyandang disabilitas, untuk mengembangkan potensi dan bakat istimewa mereka.
Dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2024, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa setiap anak usia sekolah berhak dan wajib mendapatkan pendidikan yang bermutu.
"Semangat inklusivitas harus memberikan ruang bagi setiap individu untuk bersinar tanpa batas," ujar Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (4/12/2024).
Pernyataan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Hal ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh pendidikan, baik melalui jalur pendidikan khusus maupun inklusif.
Sebagai langkah untuk memperkuat akses dan mutu pendidikan bagi anak dengan disabilitas, pemerintah telah mendorong penyelenggaraan pendidikan yang bersifat inklusif. Pendidikan inklusif memungkinkan anak-anak dengan disabilitas untuk belajar bersama anak-anak pada umumnya dalam sekolah yang sama. Sementara itu, pendidikan khusus diselenggarakan melalui Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk anak dengan disabilitas.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti juga mengungkapkan bahwa anak berkebutuhan khusus menghadapi kendala dalam mengikuti pendidikan. Kendala utama ini bukan hanya terkait dengan sifat disabilitas itu sendiri, tetapi juga dengan penerimaan masyarakat terhadap kondisi mereka. Untuk itu, peran kolaboratif antara komunitas, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah menjadi kunci dalam menyediakan pendidikan berkualitas yang inklusif.
"Kolaborasi ini akan memastikan bahwa anak-anak dengan disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan yang berkualitas, dan masyarakat dapat lebih menerima mereka dalam lingkungan sosial yang lebih luas," tambah Abdul Mu'ti.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan inklusif, pemerintah terus berupaya mengajak semua pemangku kepentingan pendidikan untuk bersama-sama membangun lingkungan pendidikan yang kondusif bagi semua anak, tanpa terkecuali. Ini termasuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, siswa, orang tua, masyarakat, dan pembina pendidikan.
Pada puncak perayaan Hari Disabilitas Internasional 2024, Abdul Mu'ti mengimbau agar semangat inklusivitas tidak hanya berlaku di ruang pendidikan tetapi juga dalam hubungan bermasyarakat. “Mari kita bersama-sama membawa semangat inklusivitas ini dalam setiap aspek kehidupan, dari ruang kelas hingga masyarakat luas,” tutupnya.
Dengan terus mengembangkan pendidikan inklusif yang memberi ruang bagi semua anak untuk belajar tanpa diskriminasi, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan generasi yang cerdas, mandiri, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Pendidikan yang inklusif akan menjadi kunci dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera, di mana setiap individu, termasuk penyandang disabilitas, dapat berperan aktif dalam pembangunan bangsa.