- Oleh Dian Thenniarti
- Jumat, 27 Desember 2024 | 07:05 WIB
: Wamen PPPA Veronica Tan bersama Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang Brigjen Desy Andriani, ketika membahas peningkatan kinerja penanganan kasus KTPA dan TPPO. Foto : Kemen PPPA
Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 3 Desember 2024 | 03:49 WIB - Redaktur: Untung S - 109
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memperkuat kerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk penanganan kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak (KTPA) serta pencegahan dan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam rapat koordinasi peningkatan kinerja penanganan kasus KTPA dan TPPO yang berlangsung di Polda Metro Jaya, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, mengemukakan bahwa kolaborasi sangat diperlukan mengingat tingginya jumlah laporan kekerasan.
"Kemen PPPA berharap ada sinergi yang lebih kuat dengan Kepolisian mengingat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang masih tinggi. Kemen PPPA telah memiliki layanan pengaduan SAPA 129, dan kami harapkan terbentuk integrasi yang lebih baik agar seluruh dukungan dapat dimanfaatkan secara optimal. Kami juga terus menyusun sistem pencegahan yang komprehensif agar tidak hanya bersifat reaktif," ujarnya sebagaimana dikutip InfoPublik pada Selasa (3/12/2024).
Veronica menegaskan bahwa kolaborasi bersama ini bukan hanya solusi jangka pendek, melainkan langkah awal menuju sistem perlindungan yang berkelanjutan.
"Kami ingin membangun sistem yang tetap berjalan tanpa memandang siapa yang menjabat. Sistem ini harus dapat melayani masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dengan standar yang sama di seluruh wilayah Indonesia," ungkapnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Aldy Subartono menyampaikan, pihaknya memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memihak pada kepentingan terbaik perempuan dan anak korban kekerasan.
"Kami memastikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar mereka merasa nyaman. Memang diperlukan pendekatan jemput bola untuk meningkatkan efektivitas penanganan. Tantangan yang sering dihadapi petugas adalah perasaan malu dan takut korban untuk melapor akibat ancaman dari pelaku," ujar AKBP Aldy Subartono.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Desy Andriani menekankan, pentingnya memperkuat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) dengan kemitraan lintas sektor serta memanfaatkan teknologi.
"Kami mendorong penerapan aplikasi panic button yang diutarakan Ibu Wamen PPPA, karena dimungkinkan untuk mempercepat respon tim kerja baik pihak Kepolisian maupun mitra kerja lainya. Pelatihan khusus untuk penanganan kasus kekerasan perlu ditingkatkan, termasuk penguatan peran Polwan," ujarnya.