Kemenkes Imbau Langkah Antisipatif Cegah DBD di Musim Hujan

: Foto: Kemenkes


Oleh Putri, Jumat, 15 November 2024 | 05:39 WIB - Redaktur: Untung S - 129


Jakarta, InfoPublik – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ina Agustina, menyerukan pentingnya langkah-langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) pada awal musim penghujan.

Langkah-langkah itu dirancang untuk melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengendalikan populasi nyamuk Aedes aegypti, yang merupakan vektor utama penyebar penyakit DBD.

Ina menekankan perlunya penggerakan masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan menerapkan metode 3M Plus. Tiga langkah utama dalam PSN adalah:

  1. Menguras dan menyikat dinding tempat penampungan air seperti bak mandi dan drum.
  2. Menutup rapat tempat penampungan air seperti drum dan tempayan untuk mencegah nyamuk bertelur.
  3. Mendaur ulang atau memanfaatkan barang bekas yang dapat menampung air dan menjadi sarang nyamuk, seperti botol dan ban bekas.

“Selain itu, Plus berarti cara-cara lain seperti memantau wadah air yang dapat menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Aedes aegypti, mengganti air vas bunga seminggu sekali, mengeringkan air di alas pot bunga, dan memperbaiki saluran air,” jelas Ina dalam temu media daring yang diadakan pada Kamis (14/11/2024).

Strategi berikutnya adalah mengoptimalkan peran serta masyarakat melalui Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J). Setiap rumah perlu memiliki Juru Pemantau Jentik (Jumantik) yang bertanggung jawab untuk memantau dan memastikan tidak ada jentik nyamuk di lingkungan rumah. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bebas jentik secara berkelanjutan.

Kemenkes juga menekankan pentingnya penyuluhan yang berkelanjutan kepada masyarakat. Penyuluhan ini dilakukan secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik. Fokus edukasi adalah pencegahan DBD dan pengenalan tanda-tanda bahaya dengue. “Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat mengenali gejala lebih awal, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam merujuk pasien ke fasilitas kesehatan,” kata Ina.

Ina juga mengingatkan pentingnya respons cepat terhadap laporan kasus dengue. Fasilitas layanan kesehatan yang merawat pasien DBD harus melaporkan ke Dinas Kesehatan dalam waktu tiga jam setelah menerima pasien. “Tindakan penyelidikan epidemiologi wajib dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,” tegasnya.

Seluruh kegiatan pencegahan dan pengendalian DBD harus dilakukan secara efektif dan terkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat mengantisipasi peningkatan kasus DBD selama musim hujan.

Ina mengakhiri dengan seruan agar masyarakat berperan aktif dalam upaya ini. “Diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat serta dukungan semua pihak dapat membantu mengendalikan penyebaran DBD di wilayah masing-masing,” tutupnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Jumat, 15 November 2024 | 05:43 WIB
Cegah DBD, Kemenkes Dorong Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik