- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 24 Desember 2024 | 14:34 WIB
: Wamenkomdigi Nezar Patria (Tengah kanan) bersama Sekjen Komdigi Mira Tayyiba dan sejumlah pejabat Kemenkomdigi dalam Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta Pusat (Humas Komdigi)
Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 12 November 2024 | 22:05 WIB - Redaktur: Untung S - 195
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menerapkan strategi kebijakan Visi Indonesia Digital (VID) 2045 untuk mendorong keterbukaan informasi publik, guna memenuhi hak masyarakat atas akses informasi.
“VID 2045 adalah strategi Kemenkomdigi untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi publik secara mudah,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, dalam acara Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Nezar Patria menjelaskan, VID 2045 merupakan realisasi hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F. Pilar-pilar VID 2045 meliputi Infrastruktur Digital, Pemerintahan Digital, Ekonomi Digital, dan Masyarakat Digital, yang akan memperkuat penyediaan akses informasi secara cepat dan efisien.
“Dengan VID 2045, kami menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan demokratis, di mana masyarakat berperan aktif dalam pembangunan negara,” tambah Nezar.
Untuk memastikan penyediaan informasi publik berjalan efektif, Kemenkomdigi menggunakan dua pendekatan yang dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pendekatan pertama adalah pendekatan “mendorong” (push), yang berarti secara proaktif menyebarluaskan informasi melalui kanal resmi Kemenkomdigi dan kerja sama dengan pihak eksternal.
Pendekatan kedua adalah pendekatan “menarik” (pull), di mana PPID berfungsi sebagai titik fokus yang bertanggung jawab memproses permintaan informasi publik. “Substansi permohonan informasi dari masyarakat akan dikoordinasikan ke unit kerja terkait, diklasifikasikan, dan kemudian disampaikan,” jelas Wamenkomdigi.
Nezar menegaskan bahwa kolaborasi merupakan kunci keberhasilan dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi yang berkualitas. “Kolaborasi ini bertujuan memastikan akses yang lebih baik, sekaligus mendidik masyarakat agar bijak memilah informasi,” tutupnya.
Dalam tiga tahun terakhir, PPID Kemenkomdigi berhasil mempertahankan tingkat pemenuhan permintaan informasi di atas 95 persen. Pada 2022, tingkat pemenuhan mencapai 97,1 persen; pada 2023 meningkat menjadi 98,3 persen; dan pada 2024 mencapai 95,7 persen.
Beberapa permohonan informasi tidak dapat dipenuhi karena informasi tersebut tidak dikuasai atau dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam pemaparan ini, Nezar Patria didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemenkomdigi Mira Tayyiba dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Setjen Kemenkomdigi Rhina Anita.