Kemenag Gelar Seleksi Petugas Haji 2025: Fokus pada Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas

: Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Arsad Hidayat, dalam acara Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta. /Foto Istimewa/Humas Kemenag


Oleh Wandi, Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:59 WIB - Redaktur: Untung S - 313


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali mengadakan seleksi untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dengan tema "Haji Ramah Lansia dan Disabilitas." Dalam rangka mendukung tema ini, sejumlah persyaratan tambahan akan diberlakukan bagi para petugas.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Arsad Hidayat, dalam acara Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta. Acara tersebut dibuka oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan dihadiri oleh Direktur Jenderal PHU Hilman Latief, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Moch. Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim. Juga hadir, Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang PHU dari seluruh provinsi di Indonesia.

“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas kurang mendapatkan perhatian. Oleh karena itu, pada tahun 2025 kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ungkap Arsad.

Untuk mendukung tema tersebut, Arsad menegaskan bahwa kriteria rekrutmen petugas haji akan mencakup syarat tambahan, seperti kemampuan berbahasa isyarat. “Petugas yang dapat berkomunikasi dengan orang tunawicara akan mendapatkan nilai tambah dan bisa ditempatkan di layanan khusus disabilitas,” jelas Arsad sebagaimana dilansir Kemenag, Rabu (30/10/2024).

Dengan tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas, Arsad menyatakan bahwa rekrutmen petugas haji akan memasukkan syarat khusus, yakni kemampuan berbahasa isyarat. “Petugas yang bisa berkomunikasi dengan tunawicara akan menjadi nilai plus dan bisa masuk dalam spesifikasi petugas layanan disabilitas,” terangnya.

Batas Usia

Ditjen PHU Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH). “PKP3JH ini akan direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memiliki spesifikasi khusus yaitu siap bertugas dalam keadaan darurat, sehingga untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.

Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil Medical Check-Up (MCU). “Kami minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU yang lengkap. Ini penting agar pengalaman tahun 2024 tidak terulang,” tegas Arsad.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M. Proses ini menjadi krusial mengingat terdapat pengurangan kuota petugas haji tahun depan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji. Sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kami berikan, jika tidak didukung dengan ketersediaan petugas, maka akan menjadi masalah,” pungkas Arsad.

Terkait jadwal seleksi, Arsad mengumumkan bahwa informasi akan disampaikan pada November 2024. “Insya Allah, kami rencanakan untuk mengumumkan pada 4 November nanti. Seleksi akan berlangsung di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat hingga pertengahan Desember,” tandas Arsad.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 22:28 WIB
PPM UIN Jakarta Tebarkan Dakwah Inklusif di Hongkong dan Guangzhou Cina
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 11 Desember 2024 | 05:57 WIB
Akselerasi Internasionalisasi, ACQUIN Visitasi Akreditasi 50 Prodi UIN Jakarta
  • Oleh Wandi
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 16:10 WIB
Komitmen Cegah Korupsi, Kemenag Terima Apresiasi dari KPK RI