BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Lindungi Konsumen dan Tingkatkan Daya Saing Produk

: Kepala BPJPH, Haikal Hassan. /Foto Istimewa/Humas BPJPH


Oleh Wandi, Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:43 WIB - Redaktur: Untung S - 285


Jakarta, InfoPublik – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kembali komitmennya untuk menerapkan kewajiban sertifikasi halal pada produk tertentu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menjelaskan pentingnya ketentuan ini dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen serta membantu pelaku usaha dalam menghadirkan produk berkualitas.

"Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Pasal 4, secara tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dengan ketentuan yang jelas," ungkap Haikal dalam keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Haikal merinci bahwa produk yang diatur dalam undang-undang tersebut meliputi barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, biologi, dan rekayasa genetik, serta barang konsumsi lainnya. Jasa terkait, termasuk penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian, juga termasuk dalam lingkup sertifikasi halal.

"Perlu diluruskan, tidak semua produk, seperti laptop atau barang elektronik, memerlukan sertifikasi halal. Ini adalah interpretasi yang keliru," tegasnya.

Haikal menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal bertujuan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memproduksi produk berkualitas yang terjamin halal, sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen. “Kewajiban sertifikasi halal memberikan perlindungan bagi konsumen dan sekaligus menjadi nilai tambah bagi produsen dalam menghadirkan produk berstandar halal yang berkualitas,” ujarnya.

Bagi konsumen, adanya sertifikasi halal memberikan kepastian hukum terkait ketersediaan produk halal di pasar. Sementara bagi produsen, mereka dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk yang berstandar halal, menghadirkan layanan prima bagi konsumen.

Haikal juga menjelaskan bahwa BPJPH mempertimbangkan berbagai aspek teknis dalam menerapkan kewajiban sertifikasi halal, agar pelaksanaannya tidak membebani pelaku usaha. Implementasi sertifikasi halal dilakukan dengan batasan produk yang jelas, sesuai kebutuhan pasar.

Selain itu, Haikal menegaskan bahwa produk yang menggunakan bahan non-halal tetap dapat beredar asalkan dilabeli dengan keterangan yang jelas sebagai produk tidak halal. "Konsumsi produk adalah pilihan konsumen. Produk halal dapat beredar dengan sertifikat halal, sedangkan produk non-halal juga boleh beredar, asal memiliki label keterangan tidak halal," tambah Haikal.

Ia juga menjelaskan tahapan penerapan kewajiban sertifikasi halal yang dilakukan secara bertahap, sesuai Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Tahapan ini meliputi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, yang wajib bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Mulai 18 Oktober 2024, produk-produk ini wajib memiliki sertifikat halal, atau produsen akan menghadapi sanksi administratif seperti peringatan tertulis atau penarikan produk dari pasar.

Untuk usaha mikro dan kecil, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlaku mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026. Sedangkan produk serupa yang berasal dari luar negeri harus bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026, setelah penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.

“BPJPH terus berupaya memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar memahami bahwa sertifikasi halal adalah sebuah nilai tambah, bukan sekadar pemenuhan administratif,” lanjutnya. “Jadikan sertifikat halal sebagai peluang untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk kita di pasar internasional.”

Haikal pun berpesan agar pelaku usaha tidak menjadikan sertifikasi halal sebagai beban, tetapi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas produk Indonesia di pasar domestik dan internasional.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 19 November 2024 | 16:25 WIB
Wamendag Beri Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 bagi Kepala Daerah
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 12 November 2024 | 18:00 WIB
Pemkot Padang Dorong Sertifikasi Halal UMKM demi Pariwisata Halal Berkualitas
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 7 November 2024 | 14:51 WIB
Kemendag Serahkan Tersangka Kasus Metrologi Legal ke Kejati Jawa Barat
  • Oleh Untung Sutomo
  • Kamis, 7 November 2024 | 12:11 WIB
[SIARAN PERS] Kemkomdigi Blokir lagi Akun Influencer Promotor Judi Online