BPOM Ungkap Pabrik Obat Tradisional Ilegal di Riau, Temukan Bahan Kimia Berbahaya

: Kepala Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar/Foto: Tangkapan Layar Youtube Badan POM


Oleh Putri, Sabtu, 19 Oktober 2024 | 06:40 WIB - Redaktur: Untung S - 91


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil mengungkap agen pabrik obat bahan alam (OBA) ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Penemuan itu terjadi pada Selasa (8/10/2024), di mana pabrik tersebut beroperasi tanpa izin dan memproduksi obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Pabrik ilegal tersebut berlokasi di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8, Jalan Kamboja, RT.02/RW.02, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa pabrik tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dan produk yang dihasilkan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, serta mutu. Produk tersebut juga terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya.

“Kami menemukan agen pabrik ilegal yang memproduksi OBA tanpa izin edar BPOM, tidak memenuhi standar keamanan, dan terbukti mengandung bahan kimia obat seperti deksametason, parasetamol, dan piroksikam,” ujar Taruna pada Jumat (18/10/2024).

Produk yang diproduksi oleh pabrik ilegal tersebut antara lain Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo, yang setelah diuji positif mengandung bahan kimia obat. Bahan kimia yang ditemukan termasuk deksametason, parasetamol, dan piroksikam—semua berpotensi berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Dalam penindakan tersebut, petugas BPOM mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut terdiri dari produk obat bahan alam tanpa izin edar (TIE), bahan baku, alat produksi, botol kemasan, label, kardus, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk memproduksi OBA ilegal. Semua barang bukti telah diamankan di Gudang Barang Bukti Balai Besar POM di Pekanbaru.

Tersangka berinisial RS (31 tahun), yang diduga sebagai pelaku utama, saat ini masih buron. Berdasarkan hasil penyelidikan, RS diketahui telah menjalankan produksi selama sembilan bulan dengan kapasitas produksi 2.400 hingga 4.800 botol per bulan. Nilai keekonomian dari produksi ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar.

Taruna menegaskan bahwa BPOM akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pelanggaran ini. "OBA ilegal dan yang mengandung BKO sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Deksametason, parasetamol, dan piroksikam dapat menimbulkan efek samping serius, termasuk gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, hingga gagal ginjal dan kerusakan hati," jelasnya.

Penindakan ini masih dalam tahap investigasi dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku pelanggaran dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Taruna menekankan kembali pentingnya ketaatan pelaku usaha obat tradisional terhadap regulasi yang berlaku. "Pelaku usaha adalah pihak pertama yang bertanggung jawab atas keamanan dan kualitas produk mereka sebelum beredar di masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan," tutupnya.

 

Berita Terkait Lainnya