- Oleh Fatkhurrohim
- Selasa, 3 Desember 2024 | 01:03 WIB
: Wamenaker Afriansyah Noor dan Dubes LBBP Qatar untuk Indoensia Ridwan Hassan/Foto : Biro Humas Kemnaker
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:17 WIB - Redaktur: Untung S - 402
Jakarta, InfoPublik – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menggelar pertemuan dengan Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Indonesia untuk Qatar, Ridwan Hassan dalam upaya mempercepat penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Pengaturan Teknis (Technical Arrangement/TA) terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Qatar.
Dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (8/10/2024), Afriansyah menyampaikan harapannya agar MoU dan TA tersebut, yang akan diimplementasikan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), bisa segera ditandatangani pada 2025. MoU ini, yang berfokus pada sektor domestik, dianggap penting untuk memberikan kepastian perlindungan bagi PMI di Qatar.
"Sistem Penempatan Satu Kanal akan menjadi satu-satunya mekanisme penempatan PMI sektor domestik di Qatar. Kami juga berharap bahwa PMI hanya akan bekerja untuk pemberi kerja yang berbadan hukum, bukan perseorangan," ujar Afriansyah di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Doha, Qatar pada Senin (7/10/2024)
Wamenaker menambahkan bahwa kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat diplomasi ketenagakerjaan antara Indonesia dan Qatar, khususnya terkait penempatan dan perlindungan PMI. "Saya sangat berharap dan yakin kepada Yang Mulia Bapak Ridwan Hassan bahwa kerja sama di bidang ketenagakerjaan antara kedua negara ini dapat terus berkembang dengan baik," tambahnya.
Menurut data Pemerintah Qatar tahun 2023, terdapat 23.551 warga negara Indonesia di Qatar, yang menyumbang sekitar 0,69 persen dari total populasi ekspatriat sebesar 2.982.631. Sebagian besar PMI bekerja di wilayah Doha, Al Khor, Dukhan, dan Mesaieed, dengan perusahaan-perusahaan besar seperti Qatar Gas, Qatar Energy, Qatar Airways, dan QAFCO sebagai pemberi kerja utama.
Dalam pertemuan dengan Dubes LBBP Qatar sebelumnya, Afriansyah menekankan bahwa sistem penempatan yang direncanakan, di mana satu pemberi kerja hanya dapat menempatkan satu pekerja untuk satu jabatan tertentu. Jabatan tersebut mencakup berbagai posisi penting, seperti Pengurus Rumah Tangga, Pengasuh Bayi, Juru Masak Keluarga, Perawat Lansia, Supir Keluarga, dan Pengasuh Anak. Ia menekankan bahwa semua perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Doha dan Kementerian Tenaga Kerja Qatar.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aspek dari kerja sama ini tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran,” ucap Wamenaker dalam pemberitaan InfoPublik pada Senin (8/10/2024).