Dokter Diminta Tidak Terburu-buru Berikan Obat Antibiotik untuk Pasien

: Ilustrasi Obat/Foto: Kemenkes


Oleh Putri, Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:53 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 84


Jakarta, InfoPublik - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril meminta dokter untuk tidak terburu-buru dalam memberikan obat antibiotika terhadap pasien.

Hal tersebut ditegaskannya dalam keterangan resminya Jumat (4/10/2024).

Akan tetapi, apabila gejala pasien lebih berat atau dengan obat antibiotika yang berdasarkan evidence based kurang berhasil, maka idealnya dilakukan pemeriksaan laboratorium kultur untuk melihat jenis bakteri dan obat yang tepat.

"Hasil pemeriksaan kultur akan menunjukkan jenis antibiotika yang tepat untuk mengobati infeksi bakteri yang dialami pasien. Jika antibiotika yang diberikan tidak sesuai, infeksi tidak akan sembuh," kata Syahril.

Ia menegaskan indikasi pemberian obat kepada pasien, salah satunya berbasis bukti (evidence based). Contohnya kalau batuk pilek, obat yang diberikan A. Apabila pasien mengalami infeksi saluran pernapasan, infeksi saluran cerna, infeksi saluran kencing, obatnya B.

Obat antibiotika tidak boleh diberikan sembarangan dan harus sesuai dengan resep dokter. Hal ini untuk menghindari resistensi akibat penggunaan antibiotika yang tidak tepat dalam melawan infeksi bakteri.

Pentingnya pemberian antibiotika yang benar oleh dokter. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli antibiotika secara bebas, karena obat ini termasuk dalam golongan obat keras.

“Obat antibiotika adalah obat untuk membunuh bakteri, sementara obat antimikroba lainnya, ada  antivirus, antijamur. Jadi, ada obat untuk bakteri, virus, jamur. Pemberian antibiotika harus sesuai dengan indikasi,” kata Syahril.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan antibiotika ke dalam tiga kelompok, yang disingkat AWaRe (Access, Watch, Reserve). Kelompok Access mencakup antibiotika yang direkomendasikan untuk infeksi umum dan mudah diakses.

Kelompok Watch terdiri dari antibiotika yang digunakan pada pasien dengan penyakit berat di fasilitas kesehatan. Penggunaan antibiotika ini harus dipantau dengan cermat untuk menghindari kelebihan dosis.

Sementara itu, kelompok Reserve mencakup antibiotika yang hanya digunakan sebagai pilihan terakhir untuk mengobati infeksi berat yang disebabkan oleh patogen resisten atau kebal terhadap berbagai obat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:56 WIB
Penggunaan Obat agar Perhatikan Resiko Resistensi Bakteri
  • Oleh Putri
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:55 WIB
Kemenkes: Patuhi Aturan Konsumsi Obat Antibiotika
  • Oleh Putri
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:54 WIB
Infeksi Akibat Resisten Obat Harus Ditangani dengan Tepat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:14 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
  • Oleh Putri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 21:45 WIB
Kunjungan Wisman ke Indonesia Capai 1,34 Juta pada Agustus 2024
  • Oleh Putri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 21:43 WIB
BPS: Inflasi September 2024 Capai 1,84 Persen
  • Oleh Putri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 09:21 WIB
Perubahan Ketiga UU Pelayaran Resmi Disahkan DPR
  • Oleh Putri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 09:20 WIB
Sinergi Transportasi SDP: Kunci Menuju Indonesia Emas 2045