Layanan E-Paspor Resmi Tersedia di Enam Kantor Perwakilan RI di Malaysia

: Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia, Hermono, Foto: ANTARA


Oleh Eko Budiono, Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:21 WIB - Redaktur: Untung S - 191


 

Jakarta, InfoPublik – Penggunaan paspor elektronik (e-paspor) memberikan banyak manfaat bagi Warga Negara Indonesia (WNI), terutama dalam meningkatkan citra Indonesia di kancah internasional. E-paspor dilengkapi dengan cip yang memberikan kesan positif dan meningkatkan kredibilitas pemegangnya di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, dalam keterangan resminya pada Senin (30/9/2024). "Penggunaan e-paspor membuat WNI lebih dihormati. Ini menjadi posisi yang baik bagi Indonesia, berbeda dengan beberapa negara yang masih menggunakan paspor model lama," kata Hermono.

Hermono juga menekankan bahwa pemegang e-paspor akan terlihat lebih kredibel saat bepergian ke luar negeri. Ia juga meminta petugas di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk sangat berhati-hati dalam memproduksi e-paspor. "Jika ada kesalahan data, dokumen tersebut akan terus salah, sehingga perlindungan yang diberikan paspor tidak optimal," tambahnya.

Menurut Hermono, modernisasi paspor perlu diimbangi dengan ketelitian yang lebih tinggi dari petugas imigrasi. Paspor sebagai dokumen negara memiliki fungsi utama sebagai alat perlindungan bagi warga negara yang bepergian ke luar negeri, serta memudahkan perjalanan internasional.

Sementara itu, Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Idul Adheman, menjelaskan bahwa e-paspor memiliki sejumlah keunggulan, termasuk keamanan data yang lebih baik. E-paspor dilengkapi dengan cip yang menyimpan data pribadi, foto, dan sidik jari pemegangnya, sehingga sangat sulit dipalsukan.

Adheman juga menambahkan bahwa e-paspor dirancang sesuai standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), yang memudahkan pemegangnya untuk masuk ke berbagai negara.

Hingga saat ini, ada 18 kantor perwakilan RI di luar negeri yang sudah menyediakan layanan pembuatan e-paspor. Dengan diluncurkannya layanan e-paspor oleh Dubes Hermono, WNI di Malaysia kini dapat membuat e-paspor di enam kantor perwakilan RI, yakni di KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang, KJRI Johor Bahru, KJRI Kuching, KJRI Kota Kinabalu, dan Konsulat RI Tawau.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 18 Agustus 2024 | 07:41 WIB
Paspor RI Berwajah Baru: Kombinasi Keamanan dan Kebanggaan Nasional