Perlunya Guru Bimbingan Konseling yang Memiliki Kompetensi

: Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Warsito/Foto: KemenkoPMK


Oleh Putri, Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:44 WIB - Redaktur: Untung S - 153


Jakarta, InfoPublik - Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Warsito mengatakan perlunya memiliki guru bimbingan konseling yang memiliki kompetensi untuk bisa mencegah terjadinya kekerasan dilingkungan sekolah.

Kompetensi ini, kata Warsito melalui keterangan resmi yang diterima InfoPublik Selasa (20/8/2024) bisa didapatkan juga melalui pendidikan dan pelatihan khusus apabila belum memiliki guru-guru dengan latar belakang Pendidikan Psikologi.

Guru memiliki peran penting dalam memantau tempat dimana murid biasa bermain setelah pulang sekolah seperti di warung atau kafe tempat mereka bermain. Guru dapat memantau murid sebelum terjadinya tindakan kekerasan dan kejadian yang tidak diinginkan.

"Untuk itu diperlukan penambahan Guru Bimbingan Konseling pada satuan pendidikan dasar dan menengah dengan rasio jumlah siswa binaan yang proporsional," kata Warsito.

Lanjutnya, Kemenko PMK terus berupaya memaksimalkan peran satuan tugas terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk dapat melakukan pencegahan dan memberi respon cepat setiap kali terjadi tindak kekerasan dilingkungan pendidikan.

Dalam hal ini, Kementerian Agama juga dilibatkan dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang melibatkan organisasi sosial keagamaan (bukan ASN).

"TPPK perlu bekerjasama dengan masyarakat dengan pengawasan berkala pada tempat tempat di sekolah atau luar sekolah, mengidentifikasi tempat-tempat rawan bullying atau kekerasan," kata Warsito.

Untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan yang dilakukan oleh warga sekolah, maka proses rekrutmen harus dilakukan secara ketat pada pendidik dan tenaga kependidikan sampai staf kebersihan, keamanan, dan lain sebagainya.

Warsito mengatakan apabila ada oknum yang terlibat menjadi pelaku kekerasan maka perlu dilakukan rotasi atau mutasi sehingga yang bersangkutan tidak lagi bekerja dalam lingkungan Pendidikan.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari timbulnya trauma dikalangan peserta didik dan menutup peluang bagi yang bersangkutan untuk kembali melakukan tindak kekerasan," kata Warsito.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Sabtu, 21 September 2024 | 17:08 WIB
Kabupaten Mimika Lakukan Percepatan Eliminasi Malaria
  • Oleh Putri
  • Sabtu, 21 September 2024 | 17:05 WIB
Kolaborasi Kemenkes-BRIN Gelar Simulasi Kegawatdaruratan Medis
  • Oleh Putri
  • Jumat, 20 September 2024 | 06:00 WIB
Cegah Bunuh Diri, Kemenkes Ajak Remaja Bicara soal Kesehatan Mental
  • Oleh Putri
  • Kamis, 19 September 2024 | 21:47 WIB
Pentingnya Meningkatkan Ketepatan Diagnosis demi Keselamatan Pasien
  • Oleh Putri
  • Kamis, 19 September 2024 | 21:46 WIB
Kemenkes Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Antibiotik