Tersangka Penipuan Rekrutmen CPNS Diamankan Polres Blora

: Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman (tengah) memberikan keterangan pers atas diamankannya pelaku penipuan rekrutmen CPNS


Oleh MC KAB BLORA, Rabu, 3 April 2024 | 08:10 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 347


Blora, InfoPublik - Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman, menjelaskan tersangka atas nama KN (45) diamankan setelah cukup bukti, dengan tuduhan tindak pidana kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) terhadap seorang warga di Blora.

“Sesuai KTP, tersangka berasal dari Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Namun tersangka berdomisili di Perumnas Karangjati, Blora,” jelas AKP Sugiman, Selasa 2 April 2024.

AKP Sugiman, menyampaikan kejadian itu terjadi pada Januari 2022 dengan korban atas nama Sunarti (48), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, kabupaten Blora. "Modusnya dengan menjanjikan bisa meloloskan dalam seleksi penerimaan CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Sementara itu, Kanit Tipidum Polres Blora, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Moh Junaidi, menambahkan atas kejadian penipuan ini korban mengalami kerugian hingga Rp302.500.000.

"Transaksi uang secara bertahap antara nominal Rp20 juta, Rp40 juta, Rp60 juta dan seterusnya secara cash. Memang tidak ada tanda terima. Namun namanya kejahatan tidak ada yang sempurna, sehingga kita dalam penyelidikan menemukan bukti petunjuk yang menurut kami sangat fatal yang bisa menetapkannya sebagai tersangka," paparnya.

Polisi mengamankan enam barang bukti berupa dokumen. Berupa screenshot percakapan antara terlapor dan pelapor, satu lembar kwitansi sebesar Rp20 juta, satu bendel persyaratan atas nama Ovi, dan satu bendel persyaratan atas nama Hestu.

"Jadi dua-duanya ini anak korban yang dijanjikan akan lolos menjadi karyawan di Kemenkumham," terangnya.
Iptu Junaidi mengatakan tersangka dijerat pasal KUHP 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kepada warga masyarakat, Iptu Junaedi berpesan agar selalu hati-hati dan waspada terhadap penipuan, baik penipuan secara online ataupun konvensional.

"Belajar dari kejadian ini, kami imbau kepada warga masyarakat agar jangan percaya pada orang-orang yang menjanjikan sesuatu kepada kita apalagi dengan imbalan uang atau barang, karena hal itu bisa jadi modus penipuan," kata Iptu Junaedi. (MC Kab. Blora/Guh).