Tidak Ada Efek Samping akibat Vaksin COVID-19 di Indonesia

: Tenaga kesehatan sedang memegang satu vial vaksin/Foto: Kemenkes


Oleh Putri, Kamis, 2 Mei 2024 | 22:43 WIB - Redaktur: Untung S - 166


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof Hinky Hindra Irawan Satari mengatakan tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia atau thrombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) setelah pemakaian vaksin COVID-19 AstraZeneca di Indonesia.

Hal itu berdasarkan surveilans aktif dan pasif yang sampai saat ini masih dilakukan oleh Komnas KIPI. Melalui keterangan resminya Kamis (2/5/2024) ia mengatakan keamanan dan manfaat sebuah vaksin sudah melalui berbagai tahapan uji klinis.

"Mulai uji klini tahap 1, 2, 3 dan 4 termasuk vaksin COVID-19 yang melibatkan jutaan orang, sampai dikeluarkannya izin edar. Dan pemantauan terhadap keamanan vaksin masih terus dilakukan setelah vaksin beredar” kata Prof Hinky.

Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), Komnas KIPI bersama Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan surveilans aktif terhadap berbagai macam gejala atau penyakit yang dicurigai ada keterkaitan dengan vaksin COVID-19 termasuk TTS.

Survei dilakukan di 14 rumah sakit (RS) ditujuh provinsi yang memenuhi kriteria selama lebih dari satu tahun, maret 2021 sampai Juli 2022. Prof Hinky mengatakan pihaknya melanjutkan survei lebih dari setahun karena tidak ada gejalanya.

Kemudian dilanjutkan beberapa bulan supaya memenuhi kebutuhan jumlah sampel yang dibutuhkan untuk menyatakan ada atau tidak ada keterkaitan.

“Jadi, kami melaporkan pada waktu itu tidak ada kasus TTS terkait vaksin COVID-19,” kata Prof Hinky.

Indonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19. Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Setelah surveilans aktif selesai, Komnas KIPI tetap melakukan surveilans pasif hingga hari ini. Berdasarkan laporan yang masuk, tidak ditemukan laporan kasus TTS.

TTS merupakan penyakit yang menyebabkan penderita mengalami pembekuan darah serta trombosit darah yang rendah. Kasusnya sangat jarang terjadi di masyarakat, tapi bisa menyebabkan gejala yang serius.

Prof Hinky mengatakan KIPI bila ditemukan penyakit atau gejala antara empat sampai 42 hari setelah vaksin disuntikkan. Kalaupun saat ini ditemukan kasus TTS di Indonesia, ia memastikan bukan karena vaksin COVID-19 karena sudah lewat rentang waktu kejadianya.

Ia juga meminta masyarakat masih bisa melaporkan KIPI kepada Komnas KIPI melalui puskesmas terdekat.

“Kalau sekarang terjadi, ya, kemungkinan besar terjadi karena penyebab lain, bukan karena vaksin. Puskesmas sudah terlatih, akan dilakukan investigasi, anamnesis, dan rujukan ke RS untuk akhirnya dikaji Pokja KIPI dan dikeluarkan rekomendasi berdasarkan bukti yang ada,” kata Prof Hinky.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 06:09 WIB
Pemerintah Matangkan Persiapan Peparnas ke-XVII Sumut
  • Oleh Putri
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 21:28 WIB
KRIS Jamin Pelayanan Pasien tak Dibeda-bedakan
  • Oleh Putri
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 09:18 WIB
BPS Catat Nilai Ekspor April 2020 Capai US$19,62