Kemen PPPA Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila

: Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengatakan KemenPPPA apresiasi terhadap respon cepat pihak Polda Metro Jaya yang segera menindaklanjuti laporan para korban/Foto: Kemen PPPA


Oleh Putri, Rabu, 28 Februari 2024 | 21:50 WIB - Redaktur: Untung S - 182


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung penyelidikan aparat penegak hukum terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa dua orang pegawai Universitas Pancasila.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengatakan keamanan korban merupakan hal utama yang perlu diperhatikan. Untuk itu apresiasi terhadap respon cepat pihak Polda Metro Jaya yang segera menindaklanjuti laporan para korban.

"Tentunya kami juga mendukung proses penyelidikan yang tengah diupayakan dan kami juga menyambut baik penonaktifan terduga pelaku untuk lebih menjaga independensi proses penyelidikan oleh kepolisian,” kata Ratna melalui keterangan resmi yang diterima InfoPublik Rabu (28/2/2024).

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan tinggi dari perguruan tinggi ini dan menurut Ratna sangat memprihatinkan. Ia menyebutkan kasus ini membuktikan bahwa relasi kuasa terduga pelaku yang memicu tindak pidana kekerasan seksual.

Kemen PPPA, kata Ratna mengapresiasi keberanian korban yang telah melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami untuk memperjuangkan hak dalam mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum serta keluarga yang telah mendukung para korban agar berani untuk mengungkapkan kekerasan yang dialami.

Jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual, lanjut Ratna hal ini menjadi contoh nyata bahwa adanya relasi kuasa dilingkungan kerja benar terjadi tidak terkecuali di lingkungan kerja para akademisi.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi,” kata Ratna.

Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi DKI Jakarta dan Itjen Kemendikbudristek untuk proses pengawalan kasus, memastikan pelindungan dan upaya pemenuhan hak korban.

Upaya pendampingan yang akan dilakukan antara lain persiapan asesmen, pendampingan psikologis serta pengawalan proses hukum. Hal ini tentunya memerlukan kerja sama lintas sektor sebagai upaya pemenuhan hak perempuan korban kekerasan.

Kemen PPPA sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan melakukan tugas dan fungsinya dalam penanganan kasus yang memerlukan koordinasi lintas nasional, lintas provinsi, dan internasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA.

Ratna mengajak masyarakat yang melihat atau mengalami kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 yang dikelola oleh Kemen PPPA.

“Bagi siapapun yang menjadi korban, melihat, ataupun mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor. Layanan SAPA 129 dapat diakses dengan mudah melalui hotline 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” kata Ratna.

Pada kasus ini, korban RZ terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024 sementara korban D melapor ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024. RZ telah meminta pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Minggu (25/2/2024).

 

Berita Terkait Lainnya