Kemenkes Fasilitasi untuk Kasus Perundungan Dokter PPDS

:


Oleh Putri, Jumat, 21 Juli 2023 | 06:20 WIB - Redaktur: Untung S - 361


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan calon dokter dokter pada pendidikan kedokteran spesialis.

Pengaduan itu bisa dilaporkan melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berharap bisa memutus puluhan tahun praktik perundungan yang dilakukan kepada pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS) yang selama ini tidak mau didiskusikan.

“Jadi buat teman-teman peserta didik bisa konsentrasi belajar, lebih kondusif suasananya, dan bebas dari perundungan. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor,” kata Menkes Budi pada Kamis (20/7/2023).

Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada tiga jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:

Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya pertama, sanksi ringan berupa teguran tertulis. Kedua sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan, dan ketiga, sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama bulan.

Kemudian pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Selanjutnya bagi peserta didik, antara lain pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan dan ketiga, sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi pertama, sanksi ringan berupa teguran tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan.

Ketiga, sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Foto: Kemenkes