:
Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 6 April 2023 | 03:50 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 245
Jakarta, InfoPublik – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, dan Administrator the U.S. Environmental Protection Agency (EPA), Michael Regan, menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), untuk meningkatkan perlindungan lingkungan dan aksi iklim.
"Kami berharap dapat bekerja sama dengan EPA dalam mengimplementasikan tindakan nyata yang akan bermanfaat bagi negara kita dan planet ini," ujar Menteri LHK dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik di Jakarta pada Rabu (5/4/2023).
Acara penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim dan Direktur Kantor Urusan Internasional EPA Mark Kasman.
Menurut Siti, nota kesepahaman tersebut menetapkan kerangka kerja untuk kolaborasi dalam berbagai isu lingkungan, seperti mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pengelolaan kualitas udara, pengelolaan kualitas air, pengelolaan limbah, pendidikan lingkungan, penegakan hukum lingkungan, dan pendekatan sirkular ekonomi.
MoU juga bertujuan untuk mendorong pertukaran teknis dan berbagi informasi antara kedua negara, mengingat kedua negara memiliki sejarah kerja sama yang panjang dalam isu lingkungan.
“MoU ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk menempatkan masalah pengelolaan sampah sebagai prioritas utama,” kata Siti Nurbaya.
Sementara itu, Administrator EPA Regan mengaku bangga dapat bermitra dengan KLHK untuk memajukan tujuan bersama dalam melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.
"MoU ini mencerminkan komitmen kami untuk bekerja sama dalam mengatasi tantangan lingkungan global yang kita hadapi saat ini dan yang pasti akan kita hadapi di masa depan," kata Regan.
Dia mengungkapkan, MoU tersebut dibangun berdasarkan kemitraan yang ada antara KLHK dan EPA di bawah Kemitraan Strategis AS-Indonesia, yang didirikan pada 2015 untuk meningkatkan hubungan bilateral ke tingkat yang lebih tinggi.
Kolaborasi ini diharapkan akan mendukung implementasi Perjanjian Paris tentang perubahan iklim yang telah diratifikasi kedua negara.
“KLHK dan EPA akan membentuk kelompok kerja bersama untuk mengembangkan rencana aksi dan mengoordinasikan kegiatan di bawah MoU, yang akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Bersama,” pungkas Regan. (foto: Biro Humas KLHK).