Jum'at, 25 April 2025 6:25:13

Dua Ekor Kukang Dilepasliarkan di KPPN Bagan Rame Sumatera Selatan

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:52 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 335


Jakarta, InfoPublik – Dua ekor Kukang (Nycticebus Coucang) dilepasliarkan ke habitat alaminya di Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN) Distrik Bagan Rame PT Bumi Andalas Permai (BAP), Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Kukang yang dilepasliarkan ini adalah satwa yang diselamatkan oleh masyarakat dan diserahkan ke BKSDA Sumsel untuk upaya konservasi,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen PHL KLHK), Agus Justianto, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Sabtu (18/3/2023).

Agus Justianto juga sekaligus melakukan penanaman Balangeran (Shorea Balangeran), Pulai (Alstonia Scholaris), Bintangur (Calophyllum Inophyllum), dan rumput king grass untuk pengkayaan pakan gajah pada areal koridor PT BAP.

Acara ini turut dihadiri unsur UPT KLHK lingkup Provinsi Sumatera Selatan, yaitu BPHL Wilayah V Palembang dan Balai KSDA Sumsel; Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan; dan APP Sinar Mas

Kukang termasuk dalam daftar jenis satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, kategori Appendix 1 CITES yang berarti tidak boleh diperdagangkan.

Kukang juga termasuk dalam IUCN Red List dengan status rentan terhadap kepunahan (vulnerable). “Wilayah sebaran jenis satwa ini hampir di seluruh wilayah Pulau Sumatera,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Ujang Wisnu Barata menghimbau PT BAP, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) agar aktif melindungi keberadaan satwa liar yang ada di areal konsesinya.

Hal ini merupakan pelaksanaan amanat pemerintah, melalui Menteri LHK Siti Nurbaya, yang dituangkan dalam Instruksi Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2022.

“Presiden menekankan upaya koordinasi dan integrasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar memperhatikan keberlangsungan pelestarian keanekaragaman hayati dalam setiap proses pengambilan kebijakan pembangunan berkelanjutan,” jelas Ujang.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Bambang Hendroyono, menyambut baik digelarnya pelepasliaran satwa dan penanaman tanaman pakan gajah.

“Ini merupakan langkah mewujudkan pengelolaan tumbuhan dan satwa liar berbasis lansekap, karena khususnya satwa liar, wilayah jelajahnya tidak hanya di hutan konservasi, namun juga di fungsi hutan lainnya bahkan juga di luar kawasan hutan,” pungkas Bambang. (foto: Biro Humas KLHK).