:
Jakarta, InfoPublik - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya menggunakan dua prinsip dalam perubahan Undang-undang (UU) terkait kesehatan yang merupakan kewajiban pemerintah.
Yaitu UU Dasar 1945 pasal 28 mengenai hak setiap masyakat yakni berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan. Kemudian UU Dasar 1945 pasal 34 terkait kewajiban negara, dalam memenuhi hak layanan kesehatan warga negara.
“Itu digunakan sebagai dasar dari untuk perubahan UU kesehatan. Yang penting yaitu pertama, apapun yang diubah harus meningkatkan layanan kesehatan ke masyarakat,” kata Menkes Budi saat Public Hearing Rancangan UU Kesehatan Bersama Menteri Kesehatan pada Rabu (15/3/2023).
Kemudian kedua, terkait pasal 34 negara harus hadir dalam memberikan layanan kesehatan. Menurutnya apabila kekurangan dokter, negara harus hadir, bagaimana dokter harus banyak.
Selain itu juga apabila surat izin sulit juga negara pun harus hadir, bagaimana proses perizinan harus cepat. Ini merupakan tanggung jawab negara bahwa layanan kesehatan tersedia untuk masyarakat.
“Dengan adanya tanggung jawab tersebut, datanglah wewenang, otoritas itu semua diberikan karena memang tanggung jawabnya ada. Prinsipnya cuma dua itu,” kata Menkes Budi.
Foto: Tangkapan Layar Youtube Kemenkes