Tok! RUU Perlindungan Data Pribadi Disetujui Komisi I DPR

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 8 September 2022 | 17:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 287


Jakarta, InfoPublik - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diajukan oleh Pemerintah dalam Pembahasan di Tingkat I, disetujui Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya akan masuk dalam tahapan Pembahasan Rapat Paripurna atau Pembahasan di Tingkat II.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan hasil persetujuan dalam Pembahasan Tingkat I merupakan sejarah penting bagi kemajuan bangsa Indonesia di sektor digital. 

“Hari ini kita semua menorehkan sejarah penting dalam kemajuan nasional di bidang digital, salam Indonesia terkoneksi, makin digital, makin maju,” ujar Menkominfo, dalam Rapat Kerja tentang RUU PDP di Ruang Rapat Komisi I, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/9/2022).

Keberadaan RUU PDP akan memberikan dampak positif bagi dunia digital di Indonesia. Misalnya, pengaturan perlindungan data pribadi yang akan mengokohkan integritas dan kepercayaan terhadap Indonesia dalam tata kelola data global. 

“Untuk itu, pemerintah dapat menyetujui naskah RUU PDP yang sudah disepakati bersama Komisi I, Panja Komisi I DPR RI dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama,” katanya,

Menteri Johnny memberi apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh pihak, khususnya Pimpinan dan Anggota dan Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait, juga ketua dan anggota Panja Pemerintah yang terlibat dalam penyusunan RUU PDP. 

Selain itu dia memberi apresuasu kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan, seperti akademisi, asosiasi atas pandangan, masukan dan dukungan yang disampaikan selama pembahasan RUU PDP.

“Atas nama Presiden Republik Indonesia, kami menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Komisi I DPR RI, Panja Komisi DPR RI atas segala kerja keras, masukan, pikiran-pikiran yang disampaikan selama pembahasan RUU PDP,” tuturnya.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan, setelah dilakukan pengesahan RUU PDP, Pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI akan melaporkan pada Rapat Paripurna DPR RI untuk dilakukan Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat II agar segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Dia mengapresiasi seluruh Anggota Komisi I yang dengan tekun mengikuti proses pembahasan RUU PDP.

“Kami sampaikan terima kasih juga kepada Pemerintah beserta seluruh jajaran atas kerja sama selama proses pembahasan. Tentu terima kasih kami juga tidak lupa kepada Sekretariat Komisi I dan Tim Asistensi Sekjen DPR RI yang bekerja keras membantu pelaksanaan tugas pembahasan,” tandasnya.

Berkas persetujuan RUU PDP diberikan kepada Menkominfo Johnny G. Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi, dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum HAM. (foto: AYH/Humas Kominfo).