:
Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 13 Juli 2022 | 11:21 WIB - Redaktur: Untung S - 339
Jakarta, InfoPublik – Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak yang berada di kewenangan desa diperbolehkan menggunakan Dana Desa, seuai dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 76 Tahun 2022.
Demikian dikatakan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, dalam kunjungan kerjanya ke Ubud, Bali, pada Selasa (12/7/2022).
"Dengan keluarnya keputusan menteri ini kepala desa tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan Dana Desa dalam menangani penyakit mulut dan kuku," tegasnya.
Menteri Abdul Halim menjelaskan, klasifikasi tataran kewenangan desa dalam penanganan PMK, diantaranya melakukan pengelompokan hewan yang telah terkena PMK atau karantina.
Namun, Dana Desa tidak boleh dipergunakan untuk memberikan ganti rugi terhadap ternak yang mati akibat penyakit PMK.
“Tapi, kalau untuk ganti rugi tidak boleh. Karena itu adalah kewenangan supra desa,” imbuhnya.
Pemanfaatan Dana Desa yang maksimal diharapkan dapat menggenjot daya beli masyarakat, khususnya para peternak yang terdampak langsung oleh PMK.
Dia mencontohkan, untuk meningkatkan daya beli masyarakat, Dana Desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih berjalan tahun ini dan pada 2023 untuk penanggulangan kemiskinan ekstrim.
“Padat karya tunai desa juga bagian penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat karena 50 persen anggaran untuk upah,” katanya.
Dia juga meminta pemerintah desa membentuk atau mengaktifkan kembali Relawan Desa Lawan COVID- 19 menjadi relawan desa lawan PMK.
Dalam strukturnya, relawan tersebut terdiri atas sinergi antara seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa untuk berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten.
“nantinya melalui alokasi dana desa yang digunakan untuk penanganan wabah PMK, masyarakat di desa dapat memulihkan kembali kondisi ekonomi sosial masyarakat,” pungkasnya.
Foto: Angga/Humas Kemendes PDTT