Kemen PPPA Apresiasi Aksi Pelajar dan Guru Cegah Perkawinan Anak di Buru Selatan

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 16 Oktober 2021 | 12:04 WIB - Redaktur: Untung S - 126


Jakarta, InfoPublik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyatakan apresiasi terhadap solidaritas kalangan pelajar dan guru di salah satu sekolah di Buru Selatan yang melakukan aksi penolakan terhadap pernikahan anak yang masih berusia 15 tahun dengan seorang tokoh agama di Tangerang. Tindakan ini menunjukkan kesadaran bersama bahwa pernikahan anak di bawah umur tidak sepatutnya terjadi dan melanggar hak anak.

"Kemen PPPA selama ini sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa. Karena itu, kami menghargai suara penolakan pernikahan anak yang diperdengarkan oleh pelajar dan guru hingga kemudian pernikahan itu akhirnya dibatalkan," ujar Menteri PPPA, Jumat (15/10/2021).

Sebelumnya, seorang anak usia 15 tahun yang masih bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Namrole, Buru Selatan dinikahkan dengan seorang tokoh agama asal Tangerang Banten. Pernikahan itu kemudian dibatalkan oleh ayah dari anak tersebut dan anak dapat kembali bersekolah.

Menteri PPPA mengatakan, tindakan dan budaya saling menjaga dan memperjuangkan demi kebaikan anak bangsa harus terus dilakukan. Anak merupakan pelopor atau subjek perubahan untuk perbaikan dan kemajuan anak bangsa, yang sejalan dengan semboyan Forum Anak Nasional, yakni anak sebagai pelopor dan pelapor. "Kami juga menghargai keputusan orang tua anak yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buru Selatan untuk membatalkan perkawinan itu dan memenuhi hak anak untuk melanjutkan pendidikan," kata Menteri PPPA.

Ia berharap, upaya bersama untuk mencegah perkawinan anak dan memberikan perlindungan terhadap anak terus berjalan, baik oleh aparat penegak hukum, polisi, tokoh agama baik MUI, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan tokoh lintas agama, keluarga, serta masyarakat.

Menteri Bintang juga mengatakan pemerintah tengah berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak dan Pemberian Dispensasi Kawin. RPP ini bertujuan untuk menghambat praktik perkawinan usia anak, mencegah perkawinan anak melalui peningkatan peran dan tanggung jawab pemerintah, dan orang tua.

Sebelumnya, Kemen PPPA juga telah melakukan Deklarasi 'Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia' dengan MUI. Perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor 16/2019 yang memberikan izin perkawinan minimal usia 19 tahun dan UU Perlindungan Anak yang antara lain menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, dan lain-lain.

Ditegaskan perkawinan anak akan mengakibatkan dampak negatif bagi anak, terutama bagi pendidikan anak yang bersangkutan, kesehatan, ekonomi yang dapat menyebabkan munculnya kemiskinan baru atau kemiskinan struktural. Itu juga belum termasuk dampak lainnya, seperti potensi terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perdagangan orang, serta pola asuh yang salah terhadap anak sehingga seluruh hak-hak anak bisa terenggut.