Penjual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Ditangkap di Jambi

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Minggu, 7 Februari 2021 | 23:40 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 598


Jakarta, InfoPublik - Hingga kini penjualan bagian tubuh satwa dilindungi masih marak terjadi di sejumlah daerah. Untuk itu Tim Gabungan yang dipimpin Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan instansi terkait terus melakukan pengawasan dan penangkapan terhadap para pelakunya.

Terbaru adalah tindakan penangkapan yang telah dilakukan Tim Gabungan dari Gakkum KLHK, Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang dan Polda Jambi. Dua orang penjual bagian tubuh satwa dilindungi, yakni Sy dan DP, ditangkap pada Sabtu (6/2) di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Tim Operasi menahan Sy dan DP di Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi dan mengamankan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit macan dahan utuh berserta tulang belulangnya. Berdasarkan keterangan Sy dan DP, bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijual di Paal Merah Kota Jambi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan adanya perdagangan satwa dilindungi di perbatasan Sumsel dan Jambi.

"Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan akan kami kembangkan untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya,” kata Sustyo dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik di Jakarta, Minggu (7/2/2021).

Sy dan DP akan diproses secara hukum dengan dugaan melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

“KLHK akan terus berkomitmen menyelamatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis, tapi juga Indonesia menjadi perhatian dunia,” tegas Sustyo.

“Sebagai wujud keseriusan, kami membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polri dan Interpol untuk menegakan hukum kasus kejahatan internasional,” Sustyo Iriyono menambahkan. (Foto: Dok. Biro Humas KLHK)