Rabu, 23 April 2025 20:24:45

BSNP Dorong Ujian Nasional Berbasis Komputer

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 21 Januari 2020 | 15:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 320


Jakarta, InfoPublik – Substansi penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2020 tidak ada perbedaan yang sangat mendasar dibanding sebelumnya. Modanya  tetap Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan pensil.

“Tapi secara prinsip kami mendorong Ujian Nasional (UN) itu berbasis Komputer,” kata Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti pada acara jumpa pers di Kantor BSNP, Jalan Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Disebutkan, mereka yang menyelenggarakan ujian nasional berbasis kertas dan pensil itu, harus berdasarkan persetujuan dari Badan Standar Nasonal Pendidikan (BSNP), dan  persetujuan dari dinas terkait. 

“UNBK ini, berdasarkan evaluasi lebih memberikan akurasi, tidak hanya dari sisi objektivitas  dalam mereka melakukan ujian nasional, tetapi juga dari sisi efisiensi, baik efisiensi menyangkut pembiayaan maupun secara pelaksanaan. Maka berdasarkan data  tahun sebelumnya, sebagian besar  penyelenggaraan dan pelekasanaan ujian nasional itu  sudah berbasis komputer,” paparnya.

“Tahun ini, kita dorong bisa lebih meningkat lagi. Karena itu, kalau ada  satuan pendidikan yang menyelenggarakan ujian nasional berbasis kertas dan pensil  harus mengajukan secara tertulis  kepada BSNP atau nanti bisa diberikan penetapannya  setelah kita menilai,  melihat alasan-alasannya,  kemudian juga kita kaitkan itu dengan berbagai hal yang menyangkut  keputusan  dinas-dinas yang terkait,” terangnya.

Ia menambahkan, scara teknis UNBK itu  pelaksanaanya oleh sekolah atau satuan pendidikan,  tetapi ada soal eker yang dipersiapkan oleh Kementerian untuk menjadi acuan. Dalam aturan yang dulu  memamg tidak seluruh ujian  sekolah berstandar nasional, itu tidak  sepenuhnya dibuat sekolah, tapi  sebagian soal itu berasal dari soal-soal eker (tambahan) yang diadakan oleh Kementerian.

“Tapi dengan ujian sekolah ini,  kalau kita mengacu  sekali lagi pada Permendikbud No, 53 Tahun 2015 itu,  tiap pelaksanaan sepenuhnya  oleh satuan pendidikan, oleh guru,  kemudian soal-soal mereka susun  sesuai dengan kemampuan mereka.  Meskipun saya mendengar tapi bukan kewenangan BSNP,  mereka juga masih diberikan opsi, apakah mereka akan menyusun soal secara penuh,  atau mereka masih menggunakan soal eker yang diberikan oleh Kementerian,” ungkapnya.