Pasca Sahnya UU PPMI, BNP2TKI Berubah Menjadi BP2MI

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 31 Oktober 2017 | 12:44 WIB - Redaktur: Juli - 697


Jakarta, InfoPublik - Tidak lama setelah Undang-undang (UU) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) disahkan pada Rabu (25/10) lalu, maka banyak hal juga yang ikut berubah.

Salah satunya adalah nama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal itu dikemukakan Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro di kantornya, Senin (30/10).

"Dengan disahkannya UU PPMI maka fungsi BP2MI yang diubah dari BNP2TKI menjadi bertambah, antara lain, pertama, memberikan rekomendasi kepada Pengerah Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna bisa menempatan TKI di luar negeri," ungkap Agusdin.

Kedua, BP2MI bisa menempatkan TKI antara pemerintah dengan pemerintah atau goverment to goverment (G to G) dan pemerintah dengan swasta (G to Private-P) atau antara pemerintah Indonesia dengan pihak swasta di negara lain. Ketiga, TKI pelaut juga secara eksplisit menjadi tanggung jawab BP2MI untuk memproses dan mengirimkannya.

“Kalau sebelumnya kita mengurus pelaut seperti anak buah kapal (ABK) hanya diatur secara implisit dalam UU 39 / 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,” kata Agusdin.

Menurut Agusdin, dengan disahkannya UU PPMI maka wewenang BP2MI diperkuat dan ditambah. “Tidak ada wewenang kita dipangkas atau dikurangi, justru diperkuat dan ditambah,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, UU PPMI yang disahkan DPR, Rabu (25/10), menempatkan pekerja migran Indonesia sebagai subyek yang diselenggarakan secara terintegrasi dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan.

“Upaya tersebut dimulai dari pemberian dan peningkatan kompetensi calon pekerja migran Indonesia sampai dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial setelah bekerja bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya,” kata Hanif.

Ia menambahkan, UU PPMI merupakan jawaban terhadap dinamika perubahan PPMI saat ini dan sebagai penyempurnaan dari UU 39/ 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri, yang sudah berlaku selama lebih kurang 13 tahun dan merupakan bagian dari sistem ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU ini lahir sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola migrasi dan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia yang berbeda dari pengaturan sebelumnya dan telah diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait. RUU PPMI ini telah diharmonisasi dengan UU 25 / 2009 tentang Pelayanan Publik, UU 6/ 2012 tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya), dan UU 23 / 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta aturan-aturan lain yang terkait.