BIG Gelar Rakornas Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

:


Oleh G. Suranto, Kamis, 26 Oktober 2017 | 14:18 WIB - Redaktur: Juli - 442


Jakarta, InfoPublik - Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan Simposium Nasional Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif di Jakarta, Kamis (26/10).

Kepala BIG Hasanuddin Zainal Abidin mengemukakan, pengembangan kawasan atau infrastruktur seringkali terbentur dengan sejumlah masalah terkait pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan. Konflik ini sulit diselesaikan karena adanya peta yang saling tumpang tindih satu sama lain.

“Untuk mengatasi hal tersebut, dibutuhkan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoporal yang dapat menjadi rujukan untuk memanfaatkan ruang dan penggunaan lahan,” kata Hasanuddin.

Menurutnya, dalam Rakornas tersebut juga menampilkan hasil-hasil Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) dan perencanaan tata guna lahan partisipatif di berbagai daerah di Indonesia, serta menjadi ajang bertukar pengetahuan di antara para pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah, praktisi, akademisi dan berbagai pemangku kepentingan.

“Sinergi berbagai pemangku kepentingan geospasial sangat penting agar tujuan besar PKSP tercapai, dan implementasi Kebijakan Satu Peta ini dapat mendukung adanya kepastian lahan dan tersedianya informasi spasial yang mudah diakses oleh semua pihak, sehingga diharapkan meningkatkan daya tarik investasi,” paparnya.

Ia menambahkan, sebagai lembaga yang dibentuk Pemerintah Indonesia sebagai pelaksana program Hibah Compact dari Amerika Serikat, MCA-Indonesia turut mendukung upaya PKSP melalui kegiatan Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif atau Participatory Land Use Planning/PLUP di 11 Provinsi di Indonesia.

PLUP ini terdiri dari tiga aktivitas utama, yaitu Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Dukungan Data dan Informasi Geospasial untuk Kepastian Ruang, serta Dukungan Penggunaan Teknologi Informasi dalam Penataan Ruang.

Disebutkan, dalam empat tahun pelaksanaan PLUP, 114 desa telah merampungkan penetapan batas desa dan didukung Peraturan Bupati, dan lebih dari 1.575 aparatur desa serta masyarakat desa telah mengikuti pelatihan dan praktik langsung dalam kegiatan penetapan dan penegasan batas desa.

Selain itu, 35 kabupaten telah memiliki kompilasi data geospasial, dan lebih dari 2.480 staf pemerintah kabupaten telah mengikuti pelatihan perencanaan dan pengolahan informasi tata guna lahan berbasis data spasial.

Sementara itu, BIG dan Kemenko Bidang Perekonomian, beserta Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, pada 2016 telah menyelesaikan integrasi peta sebanyak 63 tema untuk wilayah Kalimantan, tahun ini untuk Pulau Sumatera, Sulawesi dan Nusa Tenggara, dan di 2018 untuk wilayah Jawa, Maluku dan Papua.

“Setelah semua terintegrasi dan tersinkronisasi, maka pekerjaan selanjutnya untuk mewujudkan Satu Peta adalah terlaksananya pelaksanaan skema berbagi pakai informasi geospasial tematik sebagai hasil produk Perpres No. 9/2016 melalui Jaringan Infrastruktur Geopasial Nasional. Skema ini penting karena pemerintah pusat dan daerah dapat saling mengakses informasi geospasial untuk perencanaan dan pengelolalan tata ruang,” tandasnya.