Badan POM: Pelanggaran Iklan Obat Tradisional Masih Cukup Tinggi

:


Oleh Reporter, Kamis, 26 Oktober 2017 | 11:56 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyebutkan pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan masih cukup tinggi.

"Meski dari tahun 2014 – 2016 secara tren mengalami penurunan. Namun persentase pelanggarannya di 2016 masih cukup tinggi yaitu 17,06 persen untuk obat tradisional dan 13,24 persen untuk suplemen kesehatan," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Suplemen Kesehatan Badan POM RI Ondri Dwi Sampurno dalam keterangan Badan POM yang dikutip Kamis (26/10).

Menurutnya, pelanggaran ini utamanya disebabkan masih rendahnya kesadaran dan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi. Serta belum optimalnya penanganan dan tindak lanjut pengawasan publikasi dan promosi yang tidak memenuhi ketentuan pada media penyiaran lokal.

"Strategi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan iklan yang dilakukan oleh Badan POM RI adalah dengan melibatkan lintas sektor yang dituangkan dalam nota kesepahaman antara lain dengan Kemkominfo," ujarnya.

kesepahaman ini tentang Kerja sama Pengawasan Publikasi Promosi dan Iklan Obat dan Makanan, pada Media Internet serta dengan KPI tentang Pengawasan Isi Siaran Terhadap Publikasi, Promosi, dan Iklan Obat dan Makanan.

Terkait hal tersebut Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Badan POM RI juga menggelar Sosialisasi Ketentuan/Persyaratan Iklan Produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.

Salah satunya bekerja sama dengan Balai Besar POM Mataram. Sosialisasi dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku dan membangun jejaring serta peran serta aktif lintas sektor di NTB dalam pengawasan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Selain itu dilakukan perjanjian Kerja Sama antara Balai Besar POM di Mataram dengan KPID Nusa Tenggara Barat. Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat tindak lanjut pengawasan iklan di media penyiaran lokal dan dapat menekan angka pelanggaran, serta mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam menampilkan materi iklan agar obyektif, tidak menyesatkan dan bertanggung jawab.

Penandatanganan perjanjian ini disaksikan oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Muhammad Amin dan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Badan POM RI.