Kemenko PMK: Membiarkan Anak Hidup Dijalan, Langgar Undang-undang

:


Oleh Putri, Selasa, 24 Oktober 2017 | 23:02 WIB - Redaktur: Juli - 142


Jakarta, InfoPublik - Memberikan hak pada anak adalah amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tercatat pada 2015-2016 ada 33.400 anak jalanan di 16 provinsi yang mayoritas berada di kota-kota besar.

Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Sujatmiko mengatakan oleh orang dewasa, anak jalanan ini dilatih menjadi pengemis. Pendidikan terabaikan dan mereka dibiarkan tercerabut dari nilai-nilai keluargannya.

"Mereka yang memaksa anak-anak itu berkeliaran di jalanan ya akan dihadapi sebagai kriminal. Membiarkan anak-anak untuk hidup di jalanan itu sama saja melanggar undang-undang,” kata Sujatmiko Selasa (24/10). Ia juga menyampaikan hasil-hasil tiga tahun pemerintahan Jokowi-JW dalam perspektif pembangunan manusia dan kebudayaan.

Terkait perlindungan kepada anak, Sujatmiko menambahkan, bahwa anak-anak juga mendapat perlindungan dari kejahatan seksual. Karena itu, Kemenko PMK ikut mendorong meng-goal-kan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2016, tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Saat ini Perpu tersebut sudah menjadi UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu perlindungan anak. Sujatmiko berharap adanya UU ini bisa menjadi peringatan dan membuat jera bagi para pelaku kejahatan seksual anak. Dua UU itu bisa menangkal eksploitasi anak-anak.

Lebih jauh, Sujatmiko juga melihat bahwa saat ini anak-anak dan perempuan menjadi target utama dalam kejahatan perdagangan orang. Demi mengimplementasikan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kemenko PMK juga terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian yang tergabung di dalam Gugus Tugas (GT) TPPO.

"Pembentukan Gugus tugas TPPO adalah upaya yang kami lakukan bersama-sama. Sampai saat ini ada sekitar 32 gugus tugas TPPO, dan 193 kabupaten yang dilibatkan untuk membentuk sub gugus tugas. Ini saya kira sebagai capaian yang luar biasa dalam upaya menangani tindak perdagangan orang,” tambah Sujatmiko.