Tiga Tahun Jokowi: Kemenristekdikti Tingkatkan Tata Kelola

:


Oleh Wawan Budiyanto, Senin, 23 Oktober 2017 | 22:28 WIB - Redaktur: Juli - 331


Jakarta, InfoPublik - Sebagai instansi pemerintah, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dalam tata kelolanya menganut prinsip good governance, meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan berkeadilan.

Dalam laporan keuangan 2016, Kemenristekdikti mendapatkan nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari opini yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemenristekdikti juga berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan kepada publik melalui Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu (PINTU).

Hasil survei yang dilakukan Kemenristekdikti mengenai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap berbagai jenis layanan di Kemenristekdikti diantaranya adalah, IKM Perizinan Peneliti Asing (96,59), IKM Layanan Sertifikasi Dosen (79,26), IKM Perizinan Mahasiswa Asing & Tenaga Ahli (78,57), IKM Layanan Pengajuan Guru Besar (76,08), IKM Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (74,77).

Kemudian IKM Layanan Penetapan Nomor Registrasi Pendidik (73,61), IKM Layanan Beasiswa Bidikmisi (72,21), IKM Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (71,79), IKM Layanan Penilaian Angka Kredit (71,78), IKM Perizinan Pendirian Prodi (71,4), IKM Perizinan Pendirian & Perubahan PT (67,78).