RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Dorong Inovasi Petani Mengolah Lahan

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 23 Oktober 2017 | 19:47 WIB - Redaktur: Juli - 187


Jakarta, InfoPublik - Rancangan perundangan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan mendorong para petani untuk selalu berinovasi dalam mengolah lahan pertaniannya.

"Petani perlu dapat perlindungan, karena inovasi masyakarat petani sudah luar biasa," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo di Jakarta, Senin (23/10). 

Dia memberikan contoh, petani saat ini sudah mampu melakukan berbagai inovasi dalam membuat pupuk organik untuk pengolahan tanah pertanian. Namun hal itu, justru berpotensi membuat petani rawan terkena tindak melawan hukum, karena pupuk yang dibuat tidak bersertifikasi. 

Dalam aturan jelas dicantumkan, pupuk yang digunakan dalam mengelola pertanian haruslah melalui tahapan sertifikasi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang terkait.

"Inovasi masyarakat ini jadi celah hukum, karena masyarakat langgar regulasi jika pakai pupuk organik," katanya.

Dia berharap, adanya perundangam ini mampu memperkuat keberadaan petani dalam negeri dalam mengolah lahan pertanian. Kemudian, dapat bersinergi dengan perundangan lainnya khususnya yang terkait dengan ketahanan pangan. "Lahirnya UU ini petani kita diperkuat bukan dipersulit," pungkasnya.