Kemenko PMK Minta Masyarakat Ikut Awasi Dana Desa

:


Oleh Putri, Jumat, 20 Oktober 2017 | 21:29 WIB - Redaktur: Juli - 157


Jakarta, InfoPublik - Belakangan makin santer terdengar adanya praktik korupsi di tingkat desa. Sasarannya, apa lagi kalau bukan dana desa, anggaran negara yang ditransfer ke pelosok-pelosok negeri sebagai amanah Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Deputi bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nyoman Shuida mengatakan hal ini sangat mengecewakan.

"Kita bersama-sama ingin membangun perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan, tetapi selalu terhambat oleh hal-hal yang semacam ini," kata Nyoman Jumat (20/10).

Menurut Nyoman, saat ini pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah saja belum cukup, harus ada keterlibatan masyarakat dalam hal penggunaan dana desa. Masyarakat sudah dilibatkan dalam musyawarah desa untuk menyusun APBDes, dan rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2016-Agustus 2017 ada 110 kasus penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa yang rata-rata dilakukan oleh oknum kepala desa. Selama tiga tahun terakhir Pemerintah telah menggelontokan dana desa sekitar Rp127 triliun.

Rinciannya, tahun 2015 Rp20,8 triliun, tahun 2016 Rp46,98 triliun, dan tahun 2017 Rp60 triliun. Nyoman menambahkan modus penyelewengan dana desa sering terjadi pada aspek penggunaanya. Penggunaan tidak sesuai dengan hasil musyawarah desa dan tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Selain itu, Kemenko PMK telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Kementerian Keuangan, KPK, Kepolisian dan beberapa Lemabaga/Kementerian terkait untuk bersama-sama menekan angka kebocoran dana desa.