Mendes PDTT Minta Kades yang Selewengkan Dana Desa Ditangkap

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 20 Oktober 2017 | 21:25 WIB - Redaktur: Juli - 138


Jakarta, InfoPublik - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap kepala desa (kades) yang menyelewengkan dana desa.

"Kalau ada penyelewengan dan korupsi ya tidak ada pilihan harus ditangkap, karena korupsi adalah musuh kita bersama. Tujuannya adalah agar ada efek jera sehingga tidak ditiru oleh desa-desa lain," ungkap Eko di Jakarta, Jumat (20/10).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah memperkuat Satgas Dana Desa, yang diketuai Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto. Begitu juga dengan anggotanya yang terdiri dari inspektur berbagai kementerian dan juga Direktur Pencegahan KPK.

"Kami juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi di berbagai daerah. Satgas Dana desa juga saya minta tidak reaktif lagi, ada laporan baru maka harus melakukan pengecekan," jelas Eko.

Namun, Eko juga meminta agar Satgas Dana Desa proaktif melakukan random audit di berbagai desa, ada atau tidak ada laporan dan bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan BPK. Dengan begitu, menurutnya, lebih bisa menimbulkan efek pencegahan yang lebih efektif. "Namun, pengawasan yang paling efektif adalah tetap pengawasan masyarakat," ujarnya.

Mendes menyatakan, pemerintah telah mengeluarkan dana desa sebesar lebih dari Rp120 triliun. Pada tahun ini setiap desa mendapatkan dana desa rata-rata sebesar Rp800 juta. Dana tersebut harus digunakan untuk pembangunan desa dan harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat.

"Jadi, tidak boleh menggunakan kontraktor dengan dana desa. Jika masyarakat melihat ada indikasi penyelewengan dana desa dan jika ada kepala desa yang dikriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu, diharapkan untuk segera melaporkan ke Satgas Dana Desa di nomor telepon 1500040," pungkas Eko.