Kemenko PMK Menindaklanjuti Rencana Aksi TPPO Yang Belum Optimal

:


Oleh Putri, Kamis, 19 Oktober 2017 | 21:45 WIB - Redaktur: Juli - 257


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggelar rapat koordinasi implementasi rencana aksi upaya pencegahan dan menangani kejahatan tindak pindana perdagangan orang (TPPO) yang belum optimal.

Rakor Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT-PPTPPO) yang dipimpin Deputi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenko PMK Sujatmiko mengatakan pada kesempatan ini dibahas pasal-pasal yang mengacu tentang Kerja Sama Internasional dan Peran Serta Masyarakat yang terdapat dalam UU No.21 Tahun 2007.

Sujatmiko juga meminta agar Dirjen terkait untuk memaparkan mengenai apa yang sudah di capai, tantangan, kendala dan selanjutnya apa yang akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sub GT Koordinasi dan kerja sama ini diketuai oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemenaker Maruli A. Hasoloan.

Di dalamnya terdapat 17 anggota yang terdiri dari Kementerian/Lembaga. Rencana aksi sub bidang koordinasi dan kerja sama ini terdapat 2 hal utama yaitu, Pengembangan kerja sama internasional baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral, dan Pengembangan kerja sama antar wilayah dan nasional.

Namun pemerintah dalam hal ini juga mengalami berbagai tantangan baik pada Kerja Sama Multilateral, Regional, Bilateral, dan juga Tantangan pada koordinasi antara Kementerian/Lembaga terkait.

Maruli mengatakan untuk mengefektifkan dan mengaplikasikan GT baik di dalam negeri maupun di luar negeri diperlukan langkah-langkah yang strategis.

"Misalnya dalam kerja sama luar negeri dalam hubungan bilateral dengan negara-negara penempatan TKI pemerintah melakukan MoU. Kemenaker bekerja sama dengan Dinas terkait, Kepolisian dan BP3TKI membentuk Satgas TKI non-prosedural," kata Maruli.

Lanjut dia, yang menjadi permasalahan adalah para TKI pengguna perseorangan dan terkait dengan perjanjian bilateral serta peraturan ketenagakerjaan di kawasan Timur Tengah.

Lebih lanjut menurut dia pihaknya juga memiliki langkah-langkah untuk pencegahan TPPO. Antara lain layanan terpadu satu atap (LTSA) bagi TKI, peningkatan sumber daya aparatur, serta melakukan pengetatan dan peningkatan mutu perusahaan pengerah TKI. Konsep untuk mencegah TPPO pemerintah dalam hal ini untuk memberikan alternative desmigratif. Desa migran produktif, mereka diberikan kesempatan untuk bekerja di dalam negeri.

Nantinya, para TKI itu diberikan pelatihan keluarga TKI berbasis masyarakat. Pemerintah juga bekerja sama dengan Bareskrim dan Polri untuk melakukan koordinasi teknis di lapangan. 

Menyikapi paparan dari Kemenaker, Sujatmiko memberikan arahan agar pemerintah dapat melibatkan pihak swasta untuk pencegahan TPPO ditingkat Internasional.

Sujatmiko optimis bahwa langkah yang dilakukan pemerintah akan menghasilkan hasil yang nyata dalam mengcegah kasus TPPO yang ada. “Jika kita berjalan secara terus menerus dan mengacu pada UU dan RAN (Rencana Aksi Nasional) pasti akan ketemu hasilnya," tutupnya.