BPJS Kesehatan Berencana Mengembangkan Skema pembayaran Dengan Angsuran

:


Oleh Reporter, Senin, 16 Oktober 2017 | 18:35 WIB - Redaktur: Juli - 326


Jakarta, InfoPublik - Visi BPJS Kesehatan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah terwujudnya jaminan kesehatan semesta (Universal health Coverage/UHC) bagi seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2019.

Di 2017, salah satu fokus utama BPJS Kesehatan adalah Keberlangsungan finansial, guna menjamin keberlangsungan finansial program JKN-KIS. Caranya adalah dengan peningkatan rekrutmen peserta potensial dan meminimalkan adverse selection, di sisi lain diperlukan peningkatan kolektibilitas iuran peserta, peningkatan kepastian dan kemudahan pembayaran iuran, serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana operasional serta optimalisasi kendali mutu dan kendali biaya Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

“Salah satu peningkatan layanan yang menjadi fokus kami adalah aksesibilitas atau kemudahan Peserta dan Badan Usaha dalam mendapatkan layanan, mulai dari registrasi, pembayaran iuran, hingga pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat primer dan lanjutan. Saat ini, salah satu kendala yang masih sering dijumpai dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS adalah banyak peserta PBPU yang menunggak dengan jumlah tunggakkan lebih dari enam bulan yang kemudian tidak dapat membayar sekaligus,” ujar Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, saat Focus Group Discussion (FGD) tentang Strategi Penagihan Iuran di Jakarta, Senin (16/10) seperti yang disampaikan dalam keterangan BPJS Kesehatan.

Atas kondisi tersebut, BPJS Kesehatan berencana akan mengembangkan skema pembayaran dengan angsuran dan melaksanakan beberapa program creative funding yang dalam pelaksanaannya dipandang perlu lebih diperkuat dengan payung hukum sebelum diimplementasikan. 

Namun sebelum hal ini diimplementasikan, BPJS Kesehatan menggelar FGD guna mendapatkan masukan dari stakeholder terkait aspek hukum pelaksanaan pembayaran iuran dengan skema angsuran dan program Creative Funding.

Dengan FGD ini diharapkan adanya kesamaan persepsi dan pemahaman atas pelaksanaan beberapa program terobosan sebagai salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan penerimaan iuran peserta JKN-KIS.

Hadir dalam FGD tersebut, perwakilan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kemeterian Kesehetan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan beberapa stakeholder terkait. Hasil tindak lanjut dari FGD ini, akan dilaksanakan uji coba terlebih dahulu dengan beberapa Koperasi dengan tujuan untuk melihat efektivitas program tersebut. 

Di awal 2017, BPJS kesehatan juga telah mengembangkan program berbasis creative funding melalui program crowdfunding (urun dana) berbasis donasi yang bekerja sama dengan BAZNAS. Melalui program ini diharapkan dapat menggerakkan semangat gotong royong masyarakat serta diharapkan mendukung sustainabilitas Program JKN-KIS. (sumber: bpjs-kesehatan)