Kemenko PMK Dorong Percepatan Penyusunan RPP UU Penyandang Disabilitas

:


Oleh Putri, Kamis, 12 Oktober 2017 | 14:43 WIB - Redaktur: Juli - 508


Jakarta, InfoPublik - Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Tb Achmad Choesni, menyampaikan arahannya dalam rapat koordinasi tingkat eselon I, Kamis (12/10).

Rakor tersebut bertujuan untuk mendorong percepatan penyusunan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan penyusunan tujuh RPP turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, serta dukungan/penugasan dari K/L terkait.

Choesni mengungkapkan bahwa terdapat dua strategi percepatan penyusunan RPP yaitu opsi awal, berupa pendekatan lintas sektoral antar K/L terkait, mulai dari Kemenkeu, KemenPUPR, Kemensos, Kemdikbud, KemenPANRB, KemenPPN/Bappenas dan KemenkumHAM.

"Masing-masing kementerian ini diminta untuk melakukan inisiasi sesuai bidang kerjanya dan sesuai dengan amanat Undang-Undang No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Opsi yang kedua yaitu opsi percepatan dengan menggunakan pendekatan kolaboratif," kata Choesni seperti disampaikan dalam keterangan Kemenko PMK.

Opsi ini kemudian meminta keterlibatan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD), sektoral dalam hal ini Bappenas, dan para inisiator yaitu K/L terkait tadi. RPP  ini direncanakan dapat tuntas pada April 2018.

KemenPAN/Bappenas dalam RPP ini bertugas memprakarsai Perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

KemenkumHAM memprakarsai Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Penegakan Hukum; Kemendikbud untuk masalah pendidikan inklusif; KemenPAN/RB untuk unit layanan disabilitas; Kemenkeu untuk Insentif dan Konsesi bagi Layanan terhadap Penyandang Disabilitas.

Kemensos untuk masalah kesejahteraan sosial penyandang disabilitas; dan KemenPUPR untuk Aksesibilitas dan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas. Pemerintah, sesuai arah kebijakan dan strategi bagi penyandnag disabilitas dalam RPJM 2015-2019 mengamanatkan untuk perlu adanya Peningkatan inklusivitas penyandang disabilitas yang menyeluruh pada setiap aspek penghidupan.

Sementara isu strategis lain yang tidak kalah pening dalam Undang-undang No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah tentang Pembentukan Komisi Nasional dan Daerah Disabilitas (KND). Hingga kini diketahui bahwa antarK/L selaku inisiator masih belum “satu suara” soal isu disabilitas ini.

Kemenko PMK dalam Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendaliannya (KSP) telah menjaring berbagai masukan dalam menyusun draft RPP terutama dari OPD dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), sementara Kemensos telah melakukan pembahasan awal terkait tujuh RPP.

"Masing-masing sektor dapat berkolaborasi dengan OPD dan sektor terkait lainnya di Bappenas dalam penyusunan RPP ini," demikian arahan Choesni.