YLKI:Konsumen Harus Didampingi Ahli Ketika Sepakati Polis Asuransi

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 30 September 2017 | 11:36 WIB - Redaktur: Juli - 181


Jakarta, InfoPublik - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan masyarakat untuk didampingi seorang ahli ketika sepakat menandatangani polis asuransi. 

"Harus ada pendampingan untuk melakukan persetujuan dengan perusahaan asuransi mencegah konsumen tidak dirugikan oleh perusahaan asuransi," ujar Tulus Abadi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (30/9). 

Adanya seseorang yang mengerti asuransi, lanjut Tulus, konsumen dapat lebih waspada dan teliti dalam menjalin kesepakatan dengan perusahaan asuransi tertentu. Karena asuransi merupakan produk spesifik yang memerlukan pemahaman konsumen secara mendalam pada setiap klausul persyaratan pada polis yang disetujui kedua belah pihak. 

"Konsumen rawan tidak mengerti aturan yang diajukan oleh asuransi terkait," imbuhnya.

Tak hanya itu, dalam proses pengisian formulir  konsumen jangan sampai mempercayai sepenuhnya agen yang mengisi. Disinyalir hal tersebut juga mampu membuat celah yang dapat merugikan perserta polis asuransi.

"Agen asuransi yang dominan memberikan info yang baik atau cenderung disembunyikan, bahkan agen tidak mengerti," katanya. 

Berdasarkan data YLKI, pengaduan terkait dengan asuransi menempati posisi ke tujuh yang diadukan masyarakat ke lembaganya. Dari 32 kasus yang diadukan oleh konsumen sebanyak 53 persen tidak ditindak lanjuti permintaan klaim oleh perusahaan asuransi dengan berbagai alasan.