YLKI: Perusahaan Asuransi Terancam Sanksi Pidana Bila Merugikan Konsumen

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 30 September 2017 | 11:33 WIB - Redaktur: Juli - 274


Jakarta, InfoPublik - Perusahaan asuransi dapat diancam sanksi pidana apabila mencantumkan persyaratan yang menghambat konsumen dalam mendapatkan klaim asuransi. 

"Dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 tercantum produsen tidak boleh mencantumkan persyaratan perjanjian yang merugikan konsumen," ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (30/9). 

Menurut dia, dalam konteks perundangan perlindungan konsumen perusahaan dapat diancam secara perdata atau pidana, tergantung dari yang proses hukum yang diajukan oleh konsumen. Diganjarnya dengan pidana tentunya akan menimbulkan efek jera pada perusahaan asuransi yang nakal, sehingga tidak merugikan konsumen. 

"Di sini dengan menggunakan langkah pidana, dengan Undang-Undang perlindungan konsumen ini menimbulkan efek jera pada perusahaan asuransi dengan mengganti kerugian materil atau imateriil," katanya. 

Melalui sanksi pidana, lanjut dia, tentunya secara langsung maupun tidak akan mempengaruhi perusahaan asuransi. Sebab, konsumen dapat menuntut seluruh pemangku kepentingan yang mempunyai wewenang pada perusahan asuransi terkait ke meja hijau. 

"Bahkan komisarisnya pun bisa kalau mau diadukan ke sana," pungkasnya.